Jakarta (ANTARA) - Deputi Gubernur DKI Jakarta bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali mengajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar segera mengajukan sertifikasi halal kepada pihak berwenang menjelang pemberlakuan wajib halal tahun depan.

Pelaku UMKM hendaknya bersemangat meminta sertifikasi halal dan tidak menunda-nunda sampai batas waktu 17 Oktober 2024, sebagaimana penahapan yang diatur Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kata dia.

“Biasanya, masyarakat menunggu sampai dekat batasnya tanggal 17 Oktober, pasti banyak yang bilang tenggatnya masih lama. Saya harap jangan menunggu sampai batas waktu tersebut,” kata Marullah di Jakarta Timur.

Ia meyakini bahwa sebagian besar pelaku UMKM yang membuka usaha rumah makan atau kedai sejenis sebenarnya sudah memerhatikan aspek kehalalan dan menggunakan produk-produk halal dalam usahanya.

Meski demikian, sertifikasi halal yang diberikan pihak berwenang tetap diperlukan untuk mengesahkan secara formal status halal UMKM tersebut, ucapnya.

Apalagi, UMKM, khususnya yang bergerak di sektor kuliner, menjadi tumpuan masyarakat DKI Jakarta baik yang berasal dari golongan bawah, hingga masyarakat kelas atas.

“Saya yakin pada praktiknya sudah, tapi belum ‘distempel’, dan stempel halal adalah tugasnya lembaga yang memberi sertifikasi,” ujar Marullah.

Rumah potong hewan

Sementara itu, Marullah berkata bahwa sertifikasi halal juga penting karena kehalalan suatu produk tidak hanya terlihat dari kandungannya saja, namun juga terlihat pada aspek penyajian dan, khusus daging sapi dan sejenisnya, penyembelihannya.

Oleh karena itu, selain pada UMKM yang dikelola masyarakat, pemerintah turut memastikan rumah potong hewan (RPH) mematuhi prinsip-prinsip penyembelihan halal dan mendapatkan sertifikat halal.

Sertifikasi halal untuk RPH bukan untuk mempersulit ataupun membuat birokrasi yang tidak perlu, melainkan untuk memberikan kepastian halal, khususnya bagi masyarakat muslim, tegasnya.

“Ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kehalalan yang pasti bahwa makanan yang disembelih atau yang dikonsumsi oleh warga yang diambil dari rumah potong hewan adalah daging halal,” kata Marullah.

Baca juga: Marullah Matali berharap pekerja informal gabung BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Lembaga Adat Betawi siap majukan budaya Jakarta sesuai revisi UU DKI

Baca juga: Marullah Matali ajak para tokoh majukan budaya Betawi


Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023