Jakarta (ANTARA) - Ketua Wali Amanah Adat Majelis Kaum Betawi, Marullah Matali mengharapkan para pekerja informal di DKI Jakarta tergabung sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"BPJS memberikan ketenangan kepada para pekerja, hanya iuran Rp16.800 sebulan sekali sudah bisa mendapatkan berbagai jaminan," kata Marullah saat ditemui di Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi (UPK PBB) Setu Babakan, Kamis.

Marullah menuturkan salah satu manfaat utama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja formal dan informal, yakni mendapatkan perlindungan dari risiko pekerjaan.

Terlebih, lanjut dia, tidak ada yang tahu kapan musibah akan datang sehingga dengan adanya jaminan BPJS maka diharapkan bisa menjadi bantuan kedaruratan.

Baca juga: Disnakertrans DKI daftarkan 235 portir Stasiun Gambir peserta BPJS-TK

"Saya siap bantu BPJS melindungi warga kita dan harapannya BPJS juga lebih proaktif menyampaikan programnya kepada warga," katanya.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim menambahkan, pihaknya terus mengimbau setiap perusahaan untuk memfasilitasi pekerjanya memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

"Setiap bulan kami rutin memanggil 10 perusahaan untuk memastikan pegawainya memiliki BPJS," kata Fidiyah.

Dia berharap para pekerja informal seperti pelaku seni hingga pedagang makanan khas Betawi khususnya di UPK PBB Setu Babakan bisa terjaga perlindungannya selama bekerja.

Baca juga: Pemprov DKI minta pekerja melapor jika perusahaan tidak bayar BPJS-TK

"Kami sudah bekerjasama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menindak tegas pemilik perusahaan untuk dicabut izin usahanya jika tidak mau tergabung BPJS," katanya.

Salah satu penjual bir pletok di UPK PBB Setu Babakan bernama Achi menyampaikan rasa terima kasih diberi kemudahan menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengaku sepakat dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan beragam manfaat mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Saya sanggup saja iuran Rp16.800 setiap bulan yang penting kan niatnya untuk mendapat jaminan perlindungan selama bekerja," ujar Achi.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023