ketiga tersangka ini dilakukan penahanan selama 13 hari
JAKARTA (ANTARA) - Kasus pengeroyokan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI Alex Edison oleh kakak beradik bernama Vadel Badjideh, Martin Badjideh, dan Bintang Badjideh di Pesanggrahan, Jakarta Selatan berakhir damai.

Wakil Kepala Satuan (Wakasat Reskrim) Polres Jaksel Kompol Henrikus Yossi menjelaskan perkara pengeroyokan itu  dihentikan melalui penyelesaian lewat mediasi atau menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

"Jadi ketiga tersangka ini dilakukan penahanan selama 13 hari sampai hari ini telah dilakukan kesepakatan sehingga perkaranya di selesaikan secara restorative justice," kata Henrikus Yossi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Yossi mengatakan terjadi kesepakatan damai antara korban dengan tersangka. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan.

"Dalam proses penyidikan perkara ini ternyata kedua belah pihak baik itu pihak korban maupun pihak tersangka sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan jadi antara keluarga dari masing-masing pihak setelah saling memaafkan," kata dia.

Yossi menambahkan permohonan keadilan restoratif mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ketiga pelaku yang diwakilkan oleh Martin Badjideh mengucapkan terima kasih kepada korban pengeroyokan yang telah membuka pintu maaf atas peristiwa yang dialaminya. Serta pihak polisi yang sudah memfasilitasi keadilan restoratif.

"Kami selaku pelaku memohon maaf kepada bapak Alex Edison selaku korban juga beserta keluarga meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan sedalam-dalamnya atas peristiwa ini," ujarnya.

Sementara itu, korban Babinsa TNI Alex Edison mengatakan permintaan maaf dari ketiga pelaku diterima mempertimbangkan alasan kemanusiaan.

"Alasan memilih memaafkan karena rasa kemanusiaan, saya serahkan kepada diri saya sendiri untuk memaafkan," ucapnya.

Sebelumnya, Polisi mengungkapkan pengeroyokan terhadap Babinsa TNI bernama Alex Edison yang dipicu adu mulut antara korban dengan pelaku Martin Badjideh di Jalan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 12 Oktober 2023 karena pelaku hampir tertabrak.

Selanjutnya terjadi pertengkaran mulut dan menimbulkan yang bersangkutan (pelaku) mendatangi korban.

Kemudian pelaku membawa dua saudaranya, Vadel Badjideh dan Bintang Badjideh. Selanjutnya para pelaku mengeroyok korban.

Korban saat itu mencoba menjelaskan bahwa dia adalah anggota Babinsa TNI. Namun, korban yang pada saat itu tidak menggunakan seragam dan pelaku tetap tidak mempedulikannya serta tetap menghakimi korban hingga babak belur.
Baca juga: Pengeroyokan Babinsa TNI di Jakarta Selatan dipicu adu mulut
Baca juga: Pangdam Jaya berangkatkan pemenang Babinsa Award terbaik untuk umroh 
Baca juga: Lawan tengkes, Dandim Jakarta Utara minta Babinsa bagi telur-susu selama tiga bulan

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023