Untuk sementara, pembayaran parkir non-tunai diberlakukan di lima ruas jalan
Kudus, Jateng (ANTARA) -
Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mulai memberlakukan pembayaran parkir non-tunai terhadap juru parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan potensi kebocoran.
 
"Untuk sementara, pembayaran parkir non-tunai diberlakukan di lima ruas jalan," kata Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti ditemui di sela-sela peresmian pemberlakuan pembayaran parkir non-tunai di Jalan A. Yani Kudus, Kamis.
 
Kelima ruas jalan tersebut yaitu Jalan A. Yani, Simpang 7 Kudus, Jalan Veteran, Jalan Sunan Kudus 1 dan Jalan Sunan Kudus 2.
 
Ia berharap kebijakan itu bisa diberlakukan di semua ruas jalan di Kabupaten Kudus.
 
Selain untuk mendongkrak PAD, kata dia, pembayaran parkir non-tunai tersebut juga bisa meningkatkan kesejahteraan juru parkir serta meminimalkan kebocoran.
 
Bank Jateng sebagai pihak yang diajak kerja sama, diharapkan tidak sekadar menyediakan QR Code (quick response code), tetapi juga bisa mengakomodir pembayaran menggunakan e-money karena hampir semua pemilik mobil memiliki e-money untuk pembayaran tol.

Baca juga: Jalan Lingkar Selatan Kudus mulai ditinggikan untuk antisipasi banjir

Baca juga: Wajib pajak diminta segera urus validasi NIK jadi NPWP
 
"Mudah-mudahan pembayaran parkir di Kudus menjadi lebih tertib dan berkontribusi untuk peningkatan PAD Kudus," ujarnya.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kudus Catur Sulistyanto menambahkan penerapan sistem parkir non tunai ini memang baru tahap uji coba, sehingga untuk sementara baru diberlakukan di lima ruas jalan.
 
"Membutuhkan waktu untuk bisa terlaksana dengan sempurna. Karena baik juru parkir maupun pemilik kendaraan juga butuh waktu penyesuaian," ujarnya.
 
Untuk itu, kata dia, juru parkir masih boleh menarik parkir dengan uang tunai dengan tarif parkir untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Namun setoran ke Dishub Kudus harus dilakukan secara non tunai sehingga transaksi tunai bisa dikurangi.
 
"Nantinya akan dievaluasi, kekurangan yang terjadi akan diperbaiki agar pelaksanaan bisa lancar," ujarnya.
 
Juru parkir tidak akan dirugikan karena nilai setorannya tetap seperti sebelumnya, sedangkan kelebihan dari pendapatan parkir akan menjadi milik juru parkir. Terkecuali tahun 2024 setelah ada perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi.
 
Di dalam perda tersebut, memungkinkan ada pembagian pendapatan antara juru parkir dengan pemerintah. Persentase bagi hasilnya masih dibahas.
 
Sementara target penerimaan dari retribusi parkir jalan umum selama 2023 sebesar Rp1,3 miliar. Sedangkan lokasi parkir tersebar di 204 titik di 37 ruas jalan di Kabupaten Kudus. 

Baca juga: BI Jateng dan Anggota DPR kampanyekan penggunaan QRIS di Kudus

Baca juga: Dinas Pertanian Kudus gandeng 40 UMKM gelar gerakan pangan murah

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023