Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum apabila Instruksi Presiden (Inpres) tentang Perlindungan Pejabat disahkan. Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat, mengatakan apabila Inpres tentang Perlindungan Pejabat mengurangi kewenangan KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi, maka KPK akan menempuh jalur hukum yang tersedia. "Saya sendiri belum tahu apa isi Inpres itu. Tetapi kalau ternyata Inpres itu sudah disahkan dan isinya mengurangi kewenangan pemberantasan korupsi secara represif, maka saya dapat mempersoalkan itu kepada Presiden dan KPK akan menempuh jalur hukum yang tersedia," tuturnya. Namun, Ruki belum bersedia menjelaskan bentuk perlawanan hukum yang akan ditempuh KPK. "Inpresnya saja belum ada, jadi bagaimana saya mau katakan akan menempuh perlawanan," ujarnya. Ia berharap jangan sampai Inpres itu menghambat upaya-upaya represif pemberantasan korupsi. "Sebab, di daerah ada rapat kerja dan rapat koordinasi Muspida yang mengatakan penyerahan kasus korupsi harus melalui ijin Gubernur. Bagaimana kalau Inpres terjadi seperti ini, ini sudah tidak benar," ujarnya. Namun, Ruki yakin Presiden akan terlebih dahulu mengundang dan berbicara dengan KPK sebelum mengesahkan Inpres tersebut, karena masih berkaitan dengan KPK. Meski demikian Ruki mengemukakan belum ada jadwal pembicaraan antara Presiden dan KPK tentang Inpres Perlindungan Pejabat. "Tentunya pemerintah via Depdagri akan berkonsultasi dan berbicara dengan KPK, kalau materinya seperti ini bagaimana. Tetapi, kalaupun tidak, banyak cara-cara hukum yang bisa kita lakukan tanpa membuat pemberantasan korupsi menjadi sesuatu yang berisik tanpa kerja," ujarnya. Ruki mengatakan hal tersebut usai menerima perwakilan beberapa LSM yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN). Ketua KRHN Firmansyah Arifin mengatakan pada pertemuan itu dibahas adanya upaya-upaya melawan pemberantasan korupsi (corruption fight back), termasuk dengan adanya wacana Inpres perlindungan pejabat dan permohonan uji materil UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Firmansyah juga mengatakan dalam pertemuan tersebut Ruki mengatakan KPK bersiap mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Inpres tersebut apabila jadi disahkan. Ia berharap KPK mengambil langkah proaktif untuk berbicara kepada Presiden sebelum Inpres tersebut disahkan. Pemerintah telah menyiapkan draft Inpres Perlindungan Pejabat yang isinya antara lain mengatur bahwa laporan korupsi di instansi pemerintah akan diselesaikan secara internal instansi yang bersangkutan sebelum dibawa ke lembaga penegak hukum. Inpres itu juga mengatur bahwa dalam kasus tertentu yang pengembalian kerugian negara telah dianggap cukup, maka tidak perlu lagi dibawa ke wilayah hukum pidana. Selain membicarakan masalah perlawanan terhadap pemeberantasan korupsi, Ruki mengatakan dalam pertemuan dengan beberapa LSM itu juga dibicarakan tentang pelatihan untuk memperbaiki laporan dugaan korupsi dari masyarakat dan peningkatan upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan seluruh kelompok masyarakat.

Copyright © ANTARA 2006