ada kurang bayar yang harus ditransfer ke keuangan pemerintah daerah yang berasal salah satunya dari PPh dan lainnya sebesar Rp71 miliar
Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menantikan transfer kurang bayar dana perimbangan atau bagi hasil pajak dari pemerintah pusat senilai Rp71 miliar guna mengoptimalkan pembangunan di daerah itu pada tahun 2023 ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi Hudaya menjelaskan terdapat hak daerah senilai Rp71 miliar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada 2023.

"Jadi ada kurang bayar yang harus ditransfer ke keuangan pemerintah daerah yang berasal salah satunya dari PPh dan lainnya sebesar Rp71 miliar," kata Hudaya di Cikarang  Kabupaten Bekasi, Jumat.

Dia mengatakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang sedianya diterima Kabupaten Bekasi tahun ini berjumlah Rp1,21 triliun. Pihaknya telah mengupayakan agar kurang bayar dana perimbangan tersebut bisa ditransfer segera.

"Pemerintah daerah sudah berkirim surat. Saya bersama Pak Pj (Penjabat) Bupati Bekasi juga sudah datang mengunjungi Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu untuk memohon agar segera dicairkan. Sebab sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan daerah," ucapnya.

Baca juga: Pemkab Bekasi gelar operasi pasar murah beras keliling

Baca juga: PLN menghadirkan layanan isi daya kendaraan listrik di rumah


Hudaya mengaku respons jajaran Kementerian Keuangan saat itu masih menunggu Surat Keputusan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Namun ia meyakini, dana bagi hasil yang menjadi hak daerah pasti akan diberikan oleh pemerintah pusat.

"Kalau keuangan tersebut karena memang bagi hasil, jadi merupakan hak. Jadi pasti diberikan hanya saja ada proses waktu. Sebab, secara aturan memang ada dasarnya dari bagi hasil pemerintah daerah dan pemerintah pusat," katanya.

Dirinya juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 menerima kenaikan besaran dana bagi hasil dari pemerintah pusat sebesar Rp188 miliar dari pendapatan senilai Rp1,206 triliun tahun ini.

"Jadi untuk DAU ini ada kenaikan pada tahun depan sebesar Rp188 miliar. Namun anggaran tersebut belum termasuk kekurangan bayar Rp71 miliar tahun ini. Anggaran itu diperuntukkan bagi bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan sosial," kata dia.

Baca juga: Pemkab Bekasi cek pangan segar dengan mobil keamanan pangan

Baca juga: Jalin tingkatkan literasi keuangan masyarakat pesisir


Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023