Termasuk untuk program kesehatan karena memang kemarin COVID-19, dan sekarang ini masalah stunting dan kemiskinan ekstrem menjadi perhatian pemerintah
Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang meraih predikat terbaik dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) se-Jawa Tengah yang diberikan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Selasa, menyampaikan bahwa pengelolaan DBHCHT kembali disalurkan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk program.

Menurut dia, pengelolaan DBHCHT selama ini dilakukan untuk pelatihan, bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok di Kota Semarang, maupun berbagai kegiatan lainnya untuk kesejahteraan masyarakat, serta program pembinaan lingkungan dan sosial.

"Termasuk untuk program kesehatan karena memang kemarin COVID-19, dan sekarang ini masalah stunting dan kemiskinan ekstrem menjadi perhatian pemerintah," kata Ita, sapaan akrabnya.

Dengan pengelolaan DBHCHT yang baik pada tahun 2023, ia mengharapkan penerimaan DBHCHT bisa lebih banyak lagi pada tahun ini.

Ita menyebutkan dana DBHCHT yang diberikan ke Pemkot Semarang sebesar Rp18 miliar meski tak banyak pabrik-pabrik rokok besar di Kota Semarang.

Pada kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut memerangi penyebaran rokok ilegal.

Dengan menekan penyebaran rokok ilegal, kata Ita, nantinya semakin banyak pajak cukai yang dihasilkan dan manfaat yang diterima masyarakat juga semakin banyak.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY Akhmad Rofiq menjelaskan bahwa DBHCHT adalah amanah Undang-Undang Cukai yang harus diberikan kepada pemerintah daerah yang menghasilkan cukai.

Saat ini, kata dia, DBHCHT yang diberikan di Jateng naik sebesar 3 persen.

"Nah, itu digunakan untuk apa? Satu, untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Itu poin besarnya, kesejahteraan bisa dipakai macam-macam, kesehatan juga demikian, dan penegakan hukum seperti itu," katanya.

DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada pemda, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Stok beras cukup, Wali Kota Semarang: Belum perlu operasi pasar

Baca juga: Wali Kota Semarang dorong objek wisata penuhi akses difabel

Baca juga: Pemkot Semarang normalisasi drainase jalan protokol langganan banjir

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024