Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupaya memastikan hak-hak anak perempuan yang menjadi korban pemerkosaan tiga anggota keluarganya di Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, dipenuhi.

"Termasuk juga untuk memastikan pemenuhan hak anak lainnya dalam bidang pendidikan, yang informasi-nya sudah tidak sekolah lagi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, anak perempuan berusia 17 tahun itu selama proses pemeriksaan mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Madiun dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Dia menyampaikan bahwa polisi masih melakukan penyelidikan berkenaan dengan laporan dari korban pemerkosaan pada 23 Oktober 2023. Kepada polisi, korban melaporkan bahwa dia telah diperkosa oleh ayah kandung, paman, dan kakeknya.

Nahar mengemukakan bahwa polisi bisa melibatkan ahli dalam penyelidikan kasus pemerkosaan tersebut.

"Masih dalam penyelidikan, dengan alasan tidak ada saksi. Dalam kondisi seperti ini, maka diharapkan dalam penyelidikan kepolisian juga dapat segera melibatkan ahli yang sesuai dengan kebutuhan korban," katanya.
​​​​​​​
Baca juga:
Kementerian PPPA dukung pidana berat bagi pemerkosa di Langkat
Korban kekerasan seksual di pesantren Semarang dapat pendampingan

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023