Karena daging anjing itu bukan untuk pangan, karena itu juga bukan hewan ternak. Kemudian praktik pemotongannya pun yang jadi masalah dan melanggar kesejahteraan hewan
Cirebon (ANTARA) -
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon, Jawa Barat, mengeluarkan surat resmi berisi larangan perdagangan daging anjing, guna mencegah masyarakat mengkonsumsi daging tersebut karena dapat menularkan penyakit.
 
"Harus dilarang. Ini sebatas tupoksi kami dari dinas. Daging anjing itu bisa menularkan penyakit atau zoonosis," kata Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DKP3 Kota Cirebon Iin Inayanti di Cirebon, Jumat.
 
Surat Imbauan Nomor 524/1489-Bid.PP, kata Iin, sudah disebarkan ke seluruh kecamatan yang diperuntukkan bagi camat, lurah, masyarakat, dan para pelaku usaha.
 
Iin menegaskan penjualan daging anjing di Kota Cirebon sangat dilarang, karena hewan tersebut bukan termasuk binatang ternak. Selain bersifat zoonosis, biasanya cara pemotongan daging itu melanggar kesejahteraan hewan.
 
"Karena daging anjing itu bukan untuk pangan, karena itu juga bukan hewan ternak. Kemudian praktik pemotongannya pun yang jadi masalah dan melanggar kesejahteraan hewan," ujarnya.

Baca juga: Kementan ingatkan bahaya mengonsumsi daging anjing
Baca juga: Aktivis penyelamat hewan kawal Raperda larangan daging anjing di DKI
 
Dibuatnya surat imbauan itu, tutur dia, merupakan tanggung jawab dari DKP3 Kota Cirebon dalam memastikan tidak adanya praktik penjualan maupun pemotongan daging anjing.
 
Ia mengatakan pada Oktober 2023 pihaknya sempat menerima laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu restoran di Kota Cirebon yang menjual daging anjing.
 
Pihaknya pun langsung melakukan investigasi terkait laporan itu. "Memang ada tercantum di dalam menu. Kami tindaklanjuti dengan pembinaan. Kami turun ke sana, kemudian melakukan dialog dan memang seharusnya tidak diperkenankan," jelasnya.
 
Ia menambahkan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, secara gamblang disebutkan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan, bukan ternak, sehingga tidak dijadikan untuk pangan.
 
"Hal ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan) Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 bahwa anjing tidak termasuk dalam definisi pangan," ucapnya.

Baca juga: Solo ikuti arahan Pemprov Jateng terkait penjualan daging anjing
Baca juga: Pasar Jaya beri sanksi administrasi penjual daging anjing

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023