Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan pangan dan Peternakan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso di Solo, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan, untuk aturan atau larangan baru sebatas diatur melalui SE.
"Itu dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah akan diturunkan ke tingkat kota," katanya.
Mengingat masih diatur melalui SE, maka larangan tersebut baru sebatas imbauan sehingga belum ada penindakan.
"Di provinsi juga hanya imbauan untuk tidak melakukan penjualan," katanya.
Baca juga: Distan Semarang: Jumlah anjing selundupan yang mati bertambah
Baca juga: Pemprov Jateng terbitkan edaran pengawasan peredaran daging anjing
Baca juga: Tersangka pembawa ratusan anjing membeli Rp250 ribu per ekor
Disinggung mengenai rencana ada Peraturan Wali Kota Surakarta untuk mengatur penjualan daging anjing, diakuinya hingga saat ini belum terealisasi.
"Aturan di atasnya kan belum ada, kalau membuat perda kan di atasnya harus ada. Pusat belum menerbitkan PP atau peraturan menteri sehingga belum ada dasar yang bisa kami laksanakan, baru sebatas bikin SE," katanya.
Mengenai aturan yang sudah terlaksana, dikatakannya, hingga saat ini baru sebatas penjelasan di warung tersebut agar masyarakat tidak terkecoh.
"Dari dulu kan sudah ada aturan, harus jelas. Artinya ada tulisan rica guk guk. Ini masih berjalan, supaya masyarakat tidak terkecoh dengan istilah, kalau guk guk ya memang dari daging anjing," katanya.
Baca juga: Polisi amankan truk pengangkut ratusan anjing di Tol Kalikangkung
Baca juga: Pemkab Sragen sosialisasikan larangan konsumsi daging anjing
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024