Kita akan tindak, siapapun itu
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilayangkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait perusakan portal untuk akses kendaraan di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat.
 
"Kita sudah menerima laporan terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan, yaitu perusakan terhadap barang dan ini laporannya adalah 170 KUHP, jadi kekerasan baik terhadap orang maupun barang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat ditemui di Jakarta, Jumat.
 
Hengki menjelaskan, pihaknya telah menemukan bukti perusakan tersebut. Nantinya, bukti tersebut bakal dikumpulkan untuk mengidentifikasi pelaku. "Ada (perusakan)," katanya.

Tim identifikasi langsung melakukan penyelidikan. "Mengumpulkan alat-alat bukti itu, apakah pecahan-pecahan dari pada materi bangunan, apakah yang lainnya? Itu sebagai alat bukti kita bahwa memang benar telah terjadi tindak pidana," katanya.
 
Hengki menjelaskan, pihaknya bakal menindak tegas pelaku perusakan tersebut. Dia juga bakal mengumumkan perkembangan kasus tersebut ke publik.
 
"Kita selidiki siapa pelakunya dalam fase penyelidikan ini, kemudian nanti apabila sudah naik penyidikan kita cari siapa tersangkanya," kata Hengki.

Tentunya apabila ditemukan bahwa ini adalah pelanggaran pidana merupakan delik. "Kita akan tindak, siapapun itu," katanya.
 
Kuasa hukum PPKGBK Saor Siagian (kiri) saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Sementara itu, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah melaporkan aksi perusakan portal akses kendaraan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PPKGBK Saor Siagian mengatakan, ada dugaan perintah perusakan tersebut. Dia meminta Dirut PT Indobuildco, Ponco Sutowo diperiksa.
 
"Setelah kami lihat surat, ada surat yang di tandatangani oleh Saudara Ponco Sutowo, kemudian mengatakan bahwa akan membongkar portal yang dibangun GBK," katanya Saor saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.

Karena itu, dia meminta dan mendorong penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya agar segera menangkap Ponco Sutowo.
 
Laporan pihak PPKGBK teregistrasi dengan nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 27 Oktober 2023 pukul 00.38 WIB. PPKGBK melapor tindak pidana perusakan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023