Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Jumat (27/10), mulai dari Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 27 orang terduga tindak pidana terorisme kelompok Anshor Daulah di tiga provinsi hingga delapan warga negara asing (WNA) asal Iran divonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang menarik untuk Anda simak.

1. Kejati Sulsel sebut ada potensi tersangka baru Bendungan Paselloreng

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi menyebut ada potensi tersangka baru atas kasus dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng, yang merugikan negara Rp13,2 miliar.

"Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru) atas perbuatan melawan hukum dan orang yang dianggap bertanggung jawab. Tapi, kita lihat nanti (pemeriksaan) selanjutnya," ungkap Soetarmi saat rilis kasus bersama enam tersangkanya di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Sulsel, Kamis malam.

Silakan klik di sini.

2. Densus tangkap 27 terduga teroris kelompok Anshor Daulah

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Jumat, melakukan penegakan hukum dengan menangkap 27 orang terduga tindak pidana terorisme kelompok Anshor Daulah di tiga provinsi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan menjelaskan penangkapan 27 orang terduga tindak pidana terorisme dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sulawesi Tengah.

"Ke-27 orang tersebut merupakan kelompok Anshor Daulah (AD)," katanya.

Silakan klik di sini.

3. 8 warga Iran penyelundup 319 Kg sabu divonis hukuman mati

Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran divonis hukuman mati terkait kasus penyelundupan sabu seberat 319 kilogram oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat.

Ketua Majelis Hakim Uli Purnama pada saat membacakan vonis bergiliran menyatakan bahwa kedelapan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primer.

Karena ke delapan WNA tersebut berupaya menyelundupkan sabu seberat 319 Kilogram melalui perairan Samudra Hindia menuju Pulau Jawa dan tertangkap di Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Banten.

Silakan klik di sini.

4. Gerindra: Wacana putusan MK dapat dibatalkan tak miliki dasar hukum

Juru Bicara Partai Gerindra Bidang HAM dan Konstitusi Munafrizal Manan mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang jelas terkait dengan wacana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak sah dan dapat dibatalkan.

Munafrizal mengatakan bahwa MK merupakan lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, kata dia, tidak ada upaya hukum yang bisa menilai putusan MK tersebut tidak sah, kemudian membatalkannya.

"Wacana tentang putusan MK tidak sah, kemudian dapat dibatalkan tidak punya dasar hukum kuat," kata Munafrizal dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat.

Silakan klik di sini.

5. Kejari Haltim tahan tersangka korupsi lampu solar cell

Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) melakukan penyidikan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) dalam Pengadaan Lampu Jalan Jenis Solar Cell dan menahan tersangka berinisial MB.

"MB merupakan pihak penyedia dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor 872/02 18/Fd 1/10/2023 tertanggal 11 Oktober 2023," kata Kepala Kejari Haltim, I Ketut Terima Darsana dihubungi dari Ternate, Jumat.

Silakan klik di sini.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023