Kalau melihat rapat pertamanya, ada harapan ini agak terbuka
Jakarta (ANTARA) - Dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina Putut Widjanarko mengatakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap MK.

“Saya kira (pembentukan MKMK) itu langkah yang bagus. Kalau melihat rapat pertamanya, ada harapan ini agak terbuka,” kata Putut dalam diskusi bertajuk “Polemik Putusan MK dan Dinamika Pilpres 2024” yang dipantau di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Akademisi: Tak semua masyarakat persoalkan putusan MK soal usia capres

Baca juga: Gerindra: Wacana putusan MK dapat dibatalkan tak miliki dasar hukum


Ia berharap MKMK mendapatkan hasil yang terang usai pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Barangkali kesimpulannya memang betul-betul tidak ada intervensi atau apa pun, kita akan yakin betul kalau data yang disampaikan benar,” ucapnya.

Menurutnya, MKMK sudah semestinya dibentuk sejak dulu untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi MK karena diyakini dapat semakin memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Ia memandang usai putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres, kepercayaan masyarakat terhadap MK mengalami penurunan, terutama dilihat dari cuitan di media sosial seperti Twitter.

Sebelumnya Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu mengubah persyaratan capres dan cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal tersebut kini berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Pada Kamis (26/10), MKMK menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Rapat secara hibrid itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor. Mereka dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2023