KPU Sumbar akan menjadikan laporan warga sebagai pertimbangan untuk penetapan sebagai DCT,"
Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat meminta masyarakat untuk mengkritisi atau memberikan masukan terkait pengumuman daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 12 partai politik peserta Pemilu tahun 2014.

"Masyarakat Sumbar agar berperan aktif membantu untuk mengoreksi daftar calon sementara calon anggota legislatif peserta Pemilu 2014," kata Divisi Teknis KPU Sumbar M Mufti Syarfie, di Padang, Kamis.

Menurut dia, masa pengumuman DCS masing-masing parpol peserta pemilu tahun 2014 dilakukan selama lima hari mulai 13 hingga 17 Juni 2013.

"Dengan diumumkannya DCS, masyarakat diharapkan peran sertanya mengoreksi dan segera melaporkan jika tidak sesuai," ungkap dia.

Masayarakat bisa memberikan tanggapan terhadap DCS parpol peserta pemilu tersebut. Masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapan terhadap DCS pada 14 hingga 27 Juni 2013.

Bila ada masyarakat yang menyatakan bacaleg itu bermasalah dan bisa menggugurkan hak pencalonannya, maka parpol bisa melakukan pengantian.

"Begitu juga bila bacaleg itu meninggal dunia atau juga mengundurkan diri , maka parpol juga bisa mengganti atau menyisipkan dengan bacaleg lainnya,"ujar M. Mufti Syarfie.

Dia mengatakan, semua informasi masyarakat akan menjadi masukan bagi KPU untuk menelaah dokumen-dokumen yang sudah diajukan parpol.

"Kalau ada nama dalam DCS partai peserta Pemilu 2014 yang melanggar hukum biar masyarakat bisa melaporkan kepada KPU untuk bahan koreksi," kata dia.

Menurut dia, masukan dari masyarakat terkait pengumuman DSC partai peserta Pemilu tersebut diberikan lewat surat disertai dengan identitas lengkap.

"KPU Sumbar akan menjadikan laporan warga sebagai pertimbangan untuk penetapan sebagai DCT," ungkap dia.

KPU akan memberi kesempatan kepada parpol untuk menyampaikan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut. Baru setelah itu KPU mengumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT). "KPU akan tetapkan DCT pada 25 Agustus 2013,"jelas Mufti Syarfie.

(KR-ZON/M019)

Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013