Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima sebanyak 458 proposal permohonan pencatatan sebagai penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang masuk ke dalam regulatory sandbox pada dua bulan terakhir.

  “Atas seluruh permohonan tersebut melalui proses evaluasi dan seleksi di OJK, kami telah menerbitkan status tercatat terhadap 155 penyelenggara ITSK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi secara daring saat Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDK Bulanan Oktober 2023, Senin.

  Namun, sepanjang September dan Oktober 2023, OJK memutuskan untuk membatalkan status tercatat pada 7 penyelenggara ITSK yang berasal dari kluster Innovative Credit Scoring, Agregator, dan Property Investment Management.

  “Dengan demikian, hingga saat ini terdapat 99 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan yang masih tercatat di dalam Regulatory Sandbox OJK yang terbagi ke dalam 14 kluster model bisnis,” ujar Hasan.

  Adapun, Hasan menjelaskan 39 penyelenggara masuk dalam kluster Agregator, empat penyelenggara di Financial Planner, lima penyelenggara di kluster Regtech Design, 17 penyelenggara di Innovative Credit Scoring, tiga penyelenggara di Insurtech, enam penyelenggara di eKYC, satu penyelenggara di Online Distressed Solution, dan tujuh penyelenggara di Financing Agent.

Selanjutnya, satu penyelenggara di Insurance Hub, satu penyelenggara di Regtech PAP, tiga penyelenggara di Funding Agent, delapan penyelenggara di Transaction Authentication, dua penyelenggara di Tax and Accounting, dan dua penyelenggara di Wealthtech.

  Selain itu, dalam rangka percepatan evaluasi untuk hasil proses dari uji coba di regulatory sandbox, OJK saat ini tengah melakukan langkah percepatan proses pemberian rekomendasi atas penyelenggara ITSK pada kluster Innovative Credit Scoring atau ICS, serta melakukan penyusunan standar dan parameter untuk penilaiannya.

  “OJK tentu akan memprioritaskan penyelesaian dari proses Regulatory Sandbox ini bagi seluruh penyelenggara ITSK yang tercatat, terutama yang telah melewati batas waktu maksimum uji coba yaitu satu tahun dan enam bulan,” ujar Hasan.

  Adapun, pada langkah ini, Hasan mengatakan OJK tetap mempertimbangkan aspek mitigasi risiko, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan inovasi di sektor jasa keuangan.

Baca juga: OJK: Sektor keuangan Indonesia mampu hadapi ketidakpastian global
Baca juga: OJK: Sektor perbankan tetap solid ditopang permodalan tinggi
Baca juga: OJK: Bursa karbon catat transaksi Rp29,45 miliar sejak diluncurkan


Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2023