Kita masih dalam waktu komunikasi (usulan UMP) karena hal ini kan sangat sensitif
Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai penetapan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 harus dilakukan pemerintah dengan cermat.

“Kita masih dalam waktu komunikasi (usulan UMP) karena hal ini kan sangat sensitif. Tapi kita juga melihat bahwa dengan situasi kondisi ekonomi saat sekarang, makro gitu ya, ini kita juga harus cermat,” kata Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi saat konferensi pers Update Program Kerja Kadin Indonesia di Jakarta, Senin.

Yukki menuturkan Kadin sudah terlebih dahulu mendengar aspirasi dari pelaku usaha yang tergabung dalam Kadin maupun dengan asosiasi buruh. Kesimpulannya, tidak semua industri berada dalam pertumbuhan yang baik. Oleh karenanya, ia meminta pemerintah untuk melihat detail kinerja perindustrian secara lebih rinci.

“Di satu sisi kenaikan itu ada, tapi di sisi lain kegiatan usaha bisa tetap berjalan dengan baik. Ini menjadi sangat penting. Prinsipnya adalah ke sana,” ucapnya.

Kendati telah mendengar aspirasi dari sejumlah pelaku industri, Yukki belum mau memberi tahu besaran usulan UMP versi Kadin karena masih menunggu penetapan regulasi untuk UMP 2024 diundangkan.

Namun ia memastikan usulan kenaikan UMP yang diusung Kadin memegang prinsip agar ekonomi bisa tetap tumbuh yang didukung dengan daya beli masyarakat yang baik, belanja pemerintah yang juga baik namun tetap mampu menarik investor sebagaimana yang telah ditargetkan pemerintah.

“Berapa angkanya saya tidak mau bicara dulu, tapi saya akan memberikan kepastian setelah kita menghitung. Ini sudah disampaikan ke Ibu Menaker sebetulnya. Jadi kita lagi tunggu karena arena ada keterwakilan kita juga di dewan pengupahan,” jelasnya.

Adapun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan regulasi untuk penetapan upah minimum akan selesai sebelum 21 November. Kemnaker menjamin kenaikan UMP ditetapkan dengan menimbang berbagai usulan yang disampaikan oleh stakeholder terkait.

“Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober. Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/10/2023).


Baca juga: Kemnaker minta Hong Kong naikkan upah minimum pekerja migran RI
Baca juga: Apindo soroti masalah upah dan alih daya berubah di Perppu Cipta Kerja


Pewarta: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023