...besaran royalti dinaikkan menjadi 10-13,5 persen dari harga jual....
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memperkirakan revisi besaran royalti batubara bakal meningkatkan pos penerimaan negara bukan pajak hingga Rp3 triliun per tahun.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan pemerintah sebagai revisi royalti tersebut.

"Aturan ini akan menggantikan PP No 9 Tahun 2012. Tarif baru akan bisa diterapkan kalau PP 9 diubah," katanya.

Menurut dia, pihaknya segera memberikan rekomendasi kenaikan royalti batubara tersebut ke Kementerian Keuangan.

Thamrin menambahkan, ke depan, pemerintah akan mengendalikan produksi batubara dengan melihat komoditas tersebut tidak hanya sebagai sumber penerimaan saja.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM menyebutkan batubara yang ditambang secara terbuka (open pit) dipatok royaltinya antara 3-7 persen dari harga jual tergantung kalorinya.

Untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg ditetapkan tiga persen dari harga jual.

Lalu, royalti ditetapkan lima persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dan tujuh persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.

Sementara, batubara yang ditambang di bawah tanah (underground), besaran royaltinya adalah dua persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg.

Royalti empat persen untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dan enam persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.

Dalam rapat Komisi XI DPR dengan Menkeu Chatib Basri dan Wamen ESDM Susilo Siswoutomo pada Selasa (11/6), disepakati besaran royalti dinaikkan menjadi 10-13,5 persen dari harga jual.

Dari besaran 10-13,5 persen itu, royalti batubara "open pit" direncanakan sebesar 10 persen untuk kalori kurang dari 5.100 kkal/kg.

Untuk kalori antara 5.100-6.100 kkal/kg dikenakan royalti sebesar 12 persen dan 13,5 persen untuk kalori lebih dari 6.100 kkal/kg.

Perubahan besaran royalti tersebut akan diterapkan mulai Januari 2014.

Aturan tersebut berlaku hanya pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang sebagian besar berskala kecil.

Sementara, besaran royalti perusahaan besar sebagai pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) tetap 13,5 persen dari harga jual.

Salah satu klausul PKP2B menyebutkan perusahaan tidak mengikuti aturan di luar kontrak atau bersifat "nail down".

Sesuai kontrak, PKP2B dikenakan royalti "flat" 13,5 persen.

RAPBN Perubahan 2013 menetapkan PNBP sebesar Rp344,5 triliun yang Rp201,7 triliun berasal dari sumber daya alam.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013