Perlu kerendahan hati dari pihak sana (PT Indobuildco) bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara, dalam hal ini Kemensesneg
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni berharap agar pihak PT Indobuildco mentaati hukum terkait perkara tanah milik negara yang selama ini digunakan untuk bisnis perusahaan tersebut.

"Perlu kerendahan hati dari pihak sana (PT Indobuildco) bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara, dalam hal ini Kemensesneg," katanya saat Rapat Kerja Nasional Reformasi Agraria 2023 di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan yang dikelola PT Indobuildco yang dipimpin Ponco Sutowo untuk bisnis hotel dan apartemen.

Raja Juli Antoni mengatakan, pihak pengelola tanah itu selama ini sudah sekian lama menikmati hasil ekonomi secara produktif melalui bisnis hotel dan apartemen.

Namun, status hukum tanah tersebut adalah milik negara atau Kementerian Menteri Sekretaris Negara (Kemensesneg) yang sudah menang berkali-kali dalam gugatan di pengadilan.

Pihak PT Indobuildco juga berkali-kali mengajukan gugatan namun sudah dikatakan kalah di pengadilan.

"Saya sih mengimbau saja untuk taat terhadap hukum atau mengikuti peraturan keputusan pengadilan," katanya.

Ia mengatakan, perkara terkait lahan itu bukan perkara baru dan sudah berkali-kali diuji di pengadilan, namun pihak pengelola dinyatakan kalah dalam gugatannya.

Raja Juli Antoni menambahkan, terkait kelanjutan operasional bisnis hotel dan apartemen di tanah tersebut akan dikoordinasikan bersama secara teknis yang melibatkan penegak hukum, Kemensesneg, Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Polisi kerahkan 100 personel amankan pengosongan lahan Hotel Sultan
Baca juga: Polri kawal proses pengambilan lahan Hotel Sultan dari PT Indobuildco

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Sella Panduarsa Gareta
Copyright © ANTARA 2023