raperda juga mengatur soal konsumsi pangan berlebih
Jakarta (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan bertujuan untuk memudahkan akses pangan ke seluruh wilayah DKI Jakarta termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu.
 
"Raperda ini mengatur distribusi pangan, logistik pangan, dan pemerataan ketersediaan pangan subsidi bagi masyarakat tertentu termasuk kemudahan akses pangan seluruh wilayah DKI Jakarta termasuk Kepulauan Seribu," kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Heru menyebut rancangan peraturan daerah (raperda) juga mengatur soal konsumsi pangan berlebih, keamanan pangan, pemberian makanan tambahan, diversifikasi pangan, termasuk pemberian makanan tambahan sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan pangan ke depan.
 
"Namun ini bukan langkah kuratif, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," ujar Heru.
 
Menurut Heru, pada mata rantai distribusi pangan, penyumbang terbesar pangan berlebih terjadi pada tahap konsumsi.

 Pengaturan di dalam Raperda sebagai upaya pengurangan pangan berlebih diberlakukan bagi pelaku usaha agar memproduksi, menyimpan, dan menyiapkan makanan ataupun minuman sesuai dengan kebutuhan konsumen.

Lalu tidak memusnahkan pangan berlebih yang masih dapat dimanfaatkan, serta wajib melakukan memilah dan menyalurkannya kepada masyarakat rentan rawan pangan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berperan dalam pengawasan mutu pangan sekaligus penghubung antara pelaku usaha dan penerima manfaat. Terkait diversifikasi pangan, hal ini dilakukan sebagai upaya mendorong masyarakat agar dapat memiliki keberagaman makanan pokok.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendukung berbagai program Pemerintah Pusat seperti Kenyang Tanpa Nasi, Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan), Sehat dengan Pangan Lokal, Pola Konsumsi Pangan Beragam, Bergizi, Sehat dan Aman (B2SA) dan lain sebagainya.

Pemprov DKI juga akan membahas lebih lanjut terkait kewajiban pelaporan data pangan terhadap para pelaku usaha, sehingga tidak menjadi penghambat kegiatan investasi.

"Penggunaan sistem informasi pangan yang terintegrasi dan jaminan keamanan akan membantu pengelolaan data pangan yang lebih baik," ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru menyebut raperda ini juga mengatur persoalan jaminan keberlanjutan program bantuan penyediaan pangan bagi masyarakat rentan rawan pangan. Lalu dalam raperda ini juga berisi tentang penugasan BUMD secara mandiri maupun bekerja sama dengan pelaku usaha lain.
 
Raperda Penyelenggaraan Sistem Pangan mengatur ketentuan umum tentang penciptaan sebuah sistem pangan dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi pangan dan gizi serta keamanan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan serta faktor-faktor yang mempengaruhi penyelenggaraan pangan.
 
"Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Gubernur. Keamanan pangan dan jaminan halal atas produk pangan yang beredar, pengaturannya juga akan ditambahkan pada pasal terkait di dalamnya," ucap Heru.
Baca juga: Pemprov DKI rutin pantau ketersediaan stok pangan lewat TPID
Baca juga: Festival Urban Farming libatkan milenial penuhi kebutuhan pangan
Baca juga: Harga cabai tinggi, Penjabat Gubernur DKI panen raya cabai di Jaktim

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023