Semarang (ANTARA) - Kota Semarang meraih penghargaan atas kinerja dan inovasi bidang tata ruang wilayah tingkat Jawa Tengah dengan menempati peringkat pertama atau terbaik dari 35 kabupaten/kota.

"Kami sangat bersyukur atas apresiasi bidang tata ruang dari Pusdataru (Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang) Jateng," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, di Semarang, Kamis.

Kota Semarang meraih juara pertama penataan ruang terbaik, mengungguli Kota Tegal di peringkat kedua, serta Kabupaten Brebes dan Kabupaten Jepara di peringkat ketiga.

Penghargaan tersebut dalam rangka peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) 2023 setiap tanggal 23 September, dan telah diserahkan pada Rabu (1/11) kemarin.

Ita, sapaan akrab Hevearita menjelaskan bahwa penghargaan itu menjadi apresiasi atas komitmen penataan ruang dan wilayah yang nyaman, serta berkelanjutan untuk semua masyarakat.

Kota Semarang, kata dia, dinilai memenuhi sejumlah elemen penilaian di website Sistem Informasi Pengawasan Teknis Berbasis Web (Siswatek) sehingga akhirnya terpilih sebagai pemenang.

Dalam sistem tersebut, dilaporkan teknis penataan ruang dan wilayah di Kota Semarang mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pengendalian bidang tata ruang dan wilayah Kota Semarang dinilai baik dan meraih total nilai 97,5.

Berkaitan dengan penataan ruang dan wilayah, menurut Ita, Kota Semarang telah menyusun sejumlah peraturan daerah guna memastikan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Salah satunya, Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.

Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga telah menyusun 4 Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) pada 4 Bagian Wilayah Kota (BWK).

Di antara penataan tata ruang itu, Kota Lama sebagai kawasan heritage, Tambaklorok sebagai kawasan bahari, dan Kecamatan Tugu yang akan didesain sebagai kompleks investasi terpadu, meliputi perdagangan dan jasa, pariwisata, perumahan hingga industri.

Ke depan, kata dia, Pemkot Semarang juga akan menyusun Peraturan Wali kota 4 RDTR wilayah sebagai panduan teknis penataan ruang dan wilayah yang terintegrasi dengan perizinan OSS (Online Single Submission)

"Integrasi ini akan memangkas, mempermudah, dan mempercepat proses pelayanan perizinan di Kota Semarang," katanya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN: Capaian PTSL Kota Semarang 99 persen
Baca juga: Kota Semarang raih apresiasi pelestarian berkelanjutan dari PUPR
Baca juga: Pemkot Semarang bikin aplikasi Lopissemar cegah korupsi

 

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023