Jakarta (ANTARA News) - Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meminta kepala daerah, baik gubernur, bupati atau walikota, yang diusung partai tersebut tetap menjalankan kebijakan pemerintah soal Bantuan Langsung Masyarakat Sementara (BLSM).

"Menjadi kepala daerah itu karena pilihan rakyat, Gerindra hanya mengusung. Kenaikan BBM dan BLSM merupakan kebijakan pemerintah, walaupun partai menolak, meskipun kalah di paripurna, kepala daerah yang diusung Gerindra tetap menjalankan keputusan pemerintah itu," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, ketika sudah menjadi kepala daerah, maka mereka adalah bagian dari pemerintahan.

"Kepala daerah merupakan bagian dari pemerintah, harus menjalankan kewajibannya. Partai hanya mengawasi saja apakah penyalurannya tepat sasaran atau tidak," kata Muzani.

Ia menyebutkan, bila ada partai lain yang menginstruksikan kepada kepala daerah agar tidak melaksanakan keputusan pemerintah, Partai Gerindra tak akan ikut-ikutan.

"Kita harus berpikir negarawan. Jangan mentang-mentang kalah di rapat paripurna, lalu diinstruksikan kepada kepala daerah untuk tidak menjalankan program pemerintah, kita tidak seperti itu," ungkap Muzani.

Oleh karenanya, Kepala Daerah yang diusung Partai Gerindra akan dimintai laporannya terkait penyaluran BBM dan BLSM.

"Ini sebagai bentuk pengawasan partai kepada kepala daerah asal Gerindra," ujar Muzani.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah terpilih, Ganjar Pranowo, mengatakan, BLSM bisa saja dijalankan atau tidak oleh kepala daerah nanti.

"Gubernur melaksanakan atau tidak program itu tak masalah. Karena pemberian BLSM itu, kepala daerah tidak dilibatkan dan tidak diberikan data-data yang pasti," kata Ganjar.

Bahkan ia mengusulkan, pemberian BLSM itu sebaiknya diberikan untuk pembangunan infrastruktur pedesaan, sehingga program tersebut bisa berkelanjutan.

"Kalau diberi kewenangan kepada gubernur, dana itu akan digunakan untuk membangun desa. Itu lebih baik," katanya.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013