Jakarta (ANTARA News) - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2013-2018 menyerahkan 21 nama calon anggota ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,Selasa (18/6).

Ketua Pansel, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dalam siaran pers yang diterima Antara Jakarta, Rabu menyatakan timnya telah selesai melakukan serangkaian seleksi. Presiden akan menjaring 14 nama dari 21 nama yang diajukan.

Ke-21 nama yang diajukan adalah Edwin Partogi Pasaribu, Lestantya R Baskoro, Mashudi, Lies Sulistiani, Rooseno, Abdul Haris Semendawai, Rinto Tri Hasworo, Johny Nelson Simanjuntak, Hasti Atmojo Suroyo, Christomus Adrian Gampamole, Teguh Soedarsono, Adhi Ayoe Yanthy, Lili Pintauli, Askari Razak, Kabul Supriyadhie, Kasmadi, Ignatius Hari Soeprapto, Afnan Malay, Mardiana S Hartatie, Nur Syamsi Nurlan dan Siti Soenjati.

Diantara 21 nama tersebut, 10 orang merupakan advokat/LSM, satu orang jurnalis,tiga orang pensiunan Kementerian Hukum dan HAM, tiga orang kepolisian, tiga orang akademisi dan satu orang politisi yang juga advokat.

Terdapat empat aspek yang menjadi penilaian Pansel yaitu, pemahaman tentang hukum dan HAM, manajemen kepemimpinan, kondisi kekinian mengenai strategi kelembagaan LPSK dan rekam jejak atas identitasnya.

Penilaian menggandeng lembaga konsultasi psikologi independen dan koalisi dari lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap LPSK.

Anggota LPSK akan bertanggung jawab pada beberapa bidang, yaitu Bidang Perlindungan, Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Bidang Kerjasama, Bidang Pengembangan Kelembagaan serta Bidang Hukum Diseminasi dan Humas.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013