Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lagi tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Yang sudah ditangani KPK baru satu kasus suap, tapi kasus lain belum, setelah proses suap sampai ke pengadilan kami melakukan mapping kasus Nazaruddin," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Rabu.

Busyro menjelaskan, dalam pemetaan itu beberapa perkara yang masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan KPK tapi ada juga yang sudah ditangani oleh aparat kepolisian dan kejaksaan.

"Prinsip yang ditangani KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi berikut tindak pidana pencucian uang Nazaruddin, jadi ada dua pasal yang akan didakwaan ke Nazaruddin, jadi memang menuju ke sana," katanya.

Perkara Nazaruddin yang sudah ditangani KPK adalah perkara korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games di Palembang.

Kasus itu telah membuat Nazaruddin menerima vonis hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp300 juta dari Mahkamah Agung atau lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang hanya empat tahun 10 bulan dan denda Rp200 juta.

KPK juga telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia. KPK menduga pembelian saham tersebut dilakukan menggunakan uang hasil korupsi.

"Saham di Garuda sudah diblokir dan jadi bagian proses penyidikan, diupayakan proses secepat-cepatnya, jadi saya simpulkan kasus Nazar sedang on going dengan dugaan TPK dan TPPU sekaligus karena fakta dasar yang kami miliki memungkinkan," katanya.

"Semangat kami memiskinkan siapapun yang di tangannya tidak bisa membuktikan cara mendapakan kekayaan itu," ungkap Busyro.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, ada beberapa kasus terkait Nazaruddin yang ditangani KPK termasuk kasus pembangunan pabrik vaksin flu burung di Bandung, pembangunan laboratorium di di beberapa universitas, kasus TPPU saham PT Garuda.

"Sudah ada aset yang disita KPK misalnya pembekuan saham Garuda sekitar Rp300 miliar, penyitaan pabrik kelapa sawit di Sumatera yang nilainya Rp96 miliar dan ada aset-aset lain," kata Johan Budi.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013