Jakarta (ANTARA News) - Kegiatan bisnis yang dilakukan mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dari penjara menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan, kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Kewenangan KPK terus melakukan pantauan sebab menjadi penting untuk proses penanganan perkara yang belum rampung. Tapi masih menjalankan bisnis, ini menjadi alasan untuk koordinasi dengan Kemenkumham," katanya di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya diberitakan bahwa terpidana perkara suap Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Nazaruddin, selama di penjara telah mendirikan 28 perusahaan baru dan mengendalikan pencarian proyek di kementerian dan lembaga pemerintah.

Perusahaan Nazaruddin yang disebut menjalankan bisnis antara lain perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan rumah sakit, seperti proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Murjani, Sampit Kalimantan Tengah pada 2012.

Namun, menurut Busyro, hingga saat ini KPK belum menemukan bukti tentang perusahaan-perusahaan yang dibentuk  Nazaruddin di Lembaga Pemasyarakatan.

"Belum ada temuan, sampai sekarang belum ada pemikiran untuk memindahkan Nazaruddin ke sini," tambah Busyro.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, seharusnya kewenangan untuk mengawasi kegiatan terpidana di tahanan seperti Nazaruddin termasuk kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Apakah boleh Nazaruddin menjalankan perusahaannya? Kalau tidak boleh, siapa yang mengawasi, bukan KPK tapi Kementerian Hukum dan HAM," kata Johan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyatakan seluruh nara pidana kasus korupsi sudah dan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung untuk memudahkan pengawasan.

"Dengan dikonsentrasikan di Sukamiskin pengawasan sudah lebih baik, tapi kalau tetap ada penyimpangan, sanksinya akan sangat tegas kepada napi maupun oknum pegawai yang terlibat, tidak ada toleransi sedikitpun," kata Denny melalui pesan singkat.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013