Kami mendampingi dan juga memastikan anak korban mendapatkan bantuan penyembuhan dan perawatan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pendampingan korban perundungan anak yang diduga dilakukan oleh teman-teman sekolahnya di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat untuk mendapatkan bantuan penyembuhan dan perawatan.

"Kami mendampingi dan juga memastikan anak korban mendapatkan bantuan penyembuhan dan perawatan," kata Anggota KPAI Dyah Puspitarini saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa anak tersebut akan mendapat perlindungan dan bantuan sosial sesuai dengan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Khususnya, katanya, pada pasal 59A terkait Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

Kemudian pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

"Untuk anak korban sesuai dengan pasal 59A tentang Perlindungan Anak yang di dalamnya tercantum perlindungan khusus bagi anak yang harus mendapatkan bantuan psikososial, bantuan sosial dan perlindungan hukum," katanya.

Dyah menjelaskan untuk pihak sekolah juga diberikan pendampingan yang berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait pembinaan pencegahan dan penanganan perundungan di sekolah.

Sementara itu untuk para siswa juga akan dilakukan pendampingan psikososial yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bekasi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Sosial Bekasi.

Sebelumnya seorang siswa SD Negeri berinisial F (12) diduga menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh teman-temannya di sekolah di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Akibat perundungan yang menimpanya pada Februari 2023 itu menyebabkan kaki F mengalami cedera dan infeksi. Kondisi kaki F kemudian semakin memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.

Sejumlah dokter dari rumah sakit yang berbeda mendiagnosis F mengalami kanker tulang dan harus dilakukan amputasi pada kaki kirinya. Saat ini F dirawat di RS Kanker Dharmais, Jakarta, setelah menjalani tindakan amputasi pada kakinya.

Pewarta: Erlangga Bregas Prakoso
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2023