karena perbuatan itu merupakan khianat dan tidak amanah yang seharusnya menjadi sifat yang melekat dengan seorang muslim"
Banda Aceh (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh TM Syahrizal SH  menyatakam korupsi termasuk dosa besar dalam agama Islam, karena dampaknya sangat merugikan rakyat, perekonomian dan keuangan negara.

"Karena sangat membahayakan, maka Islam melarang kita untuk mendekati korupsi, sebagaimana tindakan preventif ketika Allah SWT melarang kita mendekati zina," katanya dalam pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) di Rumah Aceh di Banda Aceh, Rabu malam.

Dia menyatakan, Islam telah memberikan pandangan mengenai tindak pidana korupsi karena jenis tindak pidana ini memang telah terjadi pada masa Rasulullah SAW.

Dia menjelaskan, meski dalam literatur Islam tak ada istilah yang sepadan dengan korupsi, namun korupsi dapat dikatagorikan sebagai tindak kriminal (maksiat) dalam kontek risywah (suap), saraqah (pencurian), al-ghasysy (penipuan) dan khiyana (pengkhianatan).

Syahrizal menyatakan, berdasarkan isyarat Alquran dan Sunnah, jelas sekali tindak korupsi sangat merugikan rakyat, perekonomian, merendahkan martabat manusia dan bangsa.

Ia menyatakan, dari penjelasan tersebut, korupsi adalah bentuk dari memakan atau mengambil harta orang lain dengan cara batil yang diharamkan Islam. Oleh karena itu, pelakunya akan mendapatkan hukuman di dunia dan akhirat.

"Seorang muslim semestinya tidak akan melakukan korupsi, karena perbuatan itu merupakan khianat dan tidak amanah yang seharusnya menjadi sifat yang melekat dengan seorang muslim," katanya.

Pewarta: Muhammad Ifdhal
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013