Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak hadir sebagai saksi dalam sidang uji materi pasal 268 ayat 3 UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Antasari Azhar.

"Pak JK tidak bisa hadir?" tanya Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar kepada pemohon saat memimpin sidang di Jakarta, Kamis.

Kuasa Hukum Antasari Azhar, Bonyamin Saiman menjawab, "Pak JK tidak bisa hadir karena ada acara di Sulawesi Selatan."

Mendengar jawaban itu, Akil menyarankan untuk tidak memaksakan diri menghadirkan Ketua Umum Palang Merah Indonesia tersebut.

Sebagai gantinya, Bonyamin mengajukan dua saksi, yakni Dr Mochtar Pakpahan dan Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting.

Jamin Ginting dalam keterangannya menyatakan alat bukti dalam persidangan yang tidak dihadirkan dan tidak dipertimbangkan majelis hakim bisa menjadi novum untuk Peninjauan Kembali (PK).

"Kehadiran saya untuk menjelaskan dari sisi hukum pidana dan konteks bagaimana upaya PK dapat dilakukan dua kali atau tiga kali," kata Jamin.

Sementara Mochtar Pakpahan memberikan kesaksian terkait upaya hukumnya untuk keluar dari penjara. Mochtar bercerita dirinya ditahan karena dinyatakan bertindak subversif dan melawan pemerintahan saat itu.

Dia menceritakan upaya PK yang diajukan tidak juga membebaskan dirinya sebagai tahanan politik, tetapi justru bisa bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden ketiga3 RI BJ Habibie.

"Fakta KUHAP kita mengalami kelemahan, beberapa terpidana yang kemudian menemukan bukti tapi karena sudah melakukan PK, tertutup bagi dia," kata Mochtar dalam kesimpulan keterangannya.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013