Bandung (ANTARA) — Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar pendidikan dan pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila (Diklat PIP) di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, Diklat PIP dilatarbelakangi untuk memenuhi kualitas dan kuantitas PIP hingga ke wilayah 3T. 

“Saya sampaikan juga ke Kepala Sekolah Dasar di perbatasan Indonesia-Malaysia, di Entikong, Kalimantan Barat. Bukunya belum sampai sana, gurunya belum mumpuni secara kuantitas maupun kualitas. Kita harus melakukan ini sampai ke akar-akar, sampai ke wilayah 3T, sesuai arahan Presiden dan Ibu Ketua Dewan Pengarah”, ungkapnya.

Yudian juga menuturkan, Diklat bagi PIP ini merupakan bentuk jawaban terhadap tuntutan masyarakat untuk menyelenggarakan Diklat Pembinaan Ideologi Pancasila, seperti halnya yang pernah dilakukan pada era terdahulu.

“Saya selalu ditanya oleh tokoh masyarakat. Mereka selalu menanyakan kalau dulu ada P4, sekarang kok BPIP belum ada yang serupa? Masyarakat menuntut untuk segera melaksanakan ini. Dan sekarang kita mulai, yang sebetulnya sudah kita mulai beberapa waktu lalu pada level tingkat menteri. Ini yang kedua dan akan kita kembangkan sampai level yang paling bawah”, ujar Yudian.

Diklat yang diikuti 147 pejabat dan pegawai BPIP ini dilaksanakan sampai 8 November 2023 mendatang. 

Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP, Tonny Agung Arifianto menuturkan, tujuan Diklat bagi Pengajar Diklat PIP untuk Pegawai BPIP adalah menghasilkan Pengajar Diklat PIP yang berkompeten dan tersertifikasi dengan berbagai kompetensi.

“Pengajar Diklat PIP harus memenuhi 6 standar kompetensi ini, 1. penguasaan materi dasar Pembinaan Ideologi Pancasila yang mutakhir dan adaptif sesuai kebutuhan; 2. penguasaan materi dan praktik implementasi model pembelajaran Diklat PIP berbasis portofolio atau Porfolio Based Learning bagi aparatur negara; 3. penyusunan Silabus/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang tepat dan benar; 4. penyusunan Pembelajaran Orang Dewasa (POD), termasuk keterampilan penggunaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi; 5. pengetahuan tingkat kemajuan dan kesesuaian hasil belajar dengan standar kompetensi dasar yang telah ditetapkan untuk mendiagnosis keunggulan dan kelemahan peserta dalam mengikuti kegiatan pembelajaran; dan 6. kapabilitas dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran Diklat PIP melalui keterampilan praktik mengajar”, Papar Tonny.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023