Petugas juga melakukan penilangan di tempat bagi 15 kendaraan yang parkir liar di depan Gelanggang Olahraga (GOR) POPKI Cibubur dan pusat perbelanjaan di Cibubur.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan, sebanyak 65 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan razia parkir liar di bahu jalan di kawasan tersebut.
Personel sebanyak itu menyasar angkutan umum, seperti angkutan kota (angkot), taksi daring (online) dan konvensional yang mangkal di pinggir jalan di dua lokasi itu.
"Hasilnya, ada 16 kendaraan yang diderek dan 15 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang di tempat. Semuanya adalah angkutan umum," kata Riky.
Baca juga: Parkir liar pelanggaran terbanyak selama Operasi Zebra di Jakarta Selatan
Baca juga: Sudinhub Jaktim derek kendaraan yang parkir liar di sekitar TMII
Menurut dia, kendaraan yang diderek dibawa ke Terminal Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, dan langsung dilakukan pemeriksaan.
Setiap kendaraan yang diderek dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu dan uangnya langsung disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta.
"Ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak melakukan parkir sembarangan," kata Riky.
Dia mengimbau masyarakat agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan parkir pada tempatnya. "Wilayah ini volume kendaraannya cukup tinggi sehingga sangat mengganggu pengguna jalan lainnya bila satu jalur digunakan untuk parkir liar," kata dia.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023