... lahan 48 hektare kembali menjadi hak milik yang sah Mabes TNI.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa Satgas Antimafia Tanah berhasil menyelamatkan lahan milik pemerintah seluas 48 hektare senilai Rp10 triliun.

"Saat ini penanganan permasalahan telah sampai pada penetapan dan penahanan satu orang tersangka oleh Bareskrim Polri," ujar Hadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Antimafia Tanah di Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Hadi, permasalahan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Jatikarya telah berlangsung selama 24 tahun, serta terdapat delapan gugatan perkara di pengadilan tata usaha negara, pengadilan perdata, dan pengadilan pidana.

Sebelumnya, kata dia, seorang berinisial CBG bersama 78 orang lainnya melalui kuasa hukum menggugat Kementerian Pertanahan dan Panglima TNI atas tanah di Jatikarya.

Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp228.713.000.400,00 ganti rugi sebesar Rp218.893.207.400,00 atas pengadaan tanah terdampak pembangunan Tol Cimanggis-Cibitung 1, serta menuntut sebagian bidang tanah Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Jatikarya seluas sekitar 4,2 hektare.

"Dari sinilah Panglima TNI meneruskan kepada Satgas Antimafia Tanah, lalu satgas melaksanakan upaya hukum. Dari satgas itu, sudah berhasil menyelamatkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 1 Jatikarya dan tentunya berhasil menyelamatkan lahan seluas 48 hektare yang diperkirakan sebesar Rp10 triliun," kata Hadi.

Penetapan dan penahanan satu orang tersangka, kata Hadi, merupakan capaian dan keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah.

Baca juga: Kapolda Lampung dapat penghargaan atas prestasi tangani mafia tanah
Baca juga: Polisi periksa DPO mafia tanah di Jakarta Utara senilai Rp1,8 triliun


Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan bahwa butuh sinergitas dalam memberantas mafia tanah di Indonesia.

Ia mengapresiasi kembalinya lahan seluas 48 hektare kepada Mabes TNI.

"Alhamdulillah, setelah berjalan selama kurang lebih 6 bulan, dan pelakunya juga sudah diproses hukum, dan tentunya ini lahan 48 hektare kembali menjadi hak milik yang sah Mabes TNI," kata Yudo usai menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Antimafia Tanah.

Penindakan atas kasus mafia tanah di Jatikarya, Bekasi, kata Yudo, menjadi contoh bagi penindakan atas berbagai kasus sengketa tanah di Indonesia.

"Selalu saya sampaikan pada mereka (Satgas Antimafia Tanah) setiap rapat, enggak usah takut terhadap mafia tanah. Ini sudah merupakan perintah Presiden untuk membasmi mafia tanah, jadi siapa pun yang terlibat, baik TNI sendiri kalau ada oknum TNI yang terlibat silakan langsung proses hukum," ujar Panglima TNI.

Pewarta: Rina Nur Anggraini
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023