Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, menggelar Isbat Nikah Terpadu massal secara gratis yang diikuti ratusan pasangan suami istri agar memiliki kepastian hukum pada status perkawinannya.

Kepala Bagian Kesra Setda OKU Timur Sukran di Martapura, Rabu, menyampaikan bahwa Isbat Nikah Terpadu ini merupakan kerja sama pemerintah daerah dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kelas II Martapura yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 320 tanggal 10 Oktober tentang Pembentukan Panitia Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023.

"Isbat Nikah Terpadu massal diikuti sebanyak 350 pasangan suami istri yang berasal dari 20 kecamatan di OKU Timur," katanya.

Baca juga: Pemkab Bogor gelar isbat nikah 128 pasangan suami-istri di Cariu

Menurut dia, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap permasalahan buku nikah, di mana saat ini masih banyak warga yang belum mempunyai dokumen pernikahan tersebut.

"Hal inilah yang seringkali menjadi kendala sehingga pemerintah hadir untuk memberikan solusi," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura Yunizar Hidayati menjelaskan isbat nikah adalah pengesahan pernikahan seorang laki-laki dan perempuan Muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat serta rukun perkawinan, namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca juga: 50 pasangan Surabaya ikuti isbat nikah melalui progam "Lontong Kupang"

Tujuan dari isbat nikah adalah untuk memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan suami istri yang sah dan diakui oleh negara melalui pemberian buku nikah secara gratis serta dokumen kependudukan setelah menjalani proses isbat tersebut.

"Isbat nikah ini penting dilakukan karena pernikahan itu mutlak harus tercatat sehingga administrasi kependudukan juga bisa ditertibkan," katanya.

Ia berharap seluruh pasangan yang mengikuti isbat nikah tersebut agar mengikuti petunjuk yang telah ditentukan oleh panitia, karena tidak semua permohonan pengesahan status perkawinan bisa dikabulkan.

Baca juga: Ratusan pasangan di Lombok Timur ikuti isbat Nikah

"Jika pernikahan yang tidak sah secara hukum negara atau tidak tercatat di KUA, maka hak-hak yang diperlukan pasangan yang menikah tidak bisa dipenuhi oleh pemerintah," ujarnya.

Pewarta: Edo Purmana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023