Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengharapkan adanya perkembangan inovasi dan improvisasi di bidang transportasi darat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh saat menyampaikan arahannya pada hari kedua kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Ditjen Perhubungan Darat 2023 di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

"Saya berharap ke depannya setiap Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) bisa lebih berimprovisasi sehingga penerimaan negara bukan pajak bisa meningkat dan akhirnya akan meningkatkan kinerja fungsi masing-masing BPTD," kata Amirulloh melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Adapun, inovasi tersebut perlu dilakukan seiring berkembangnya organisasi Ditjen Hubdat melalui unit pelaksana teknis yang diatur pada Permenhub Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.

Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini sudah ada 33 BPTD yang menjadi representasi Ditjen Hubdat di daerah sehingga harus memberikan kinerja terbaik.

Dalam kaitannya dengan penajaman ketatalaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di lingkungan Ditjen Hubdat, Analis Kebijakan Ahli Muda Kemenpan RB Doddy Heryadi menyampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, penataan kelembagaan ke depan adalah reformasi birokrasi agar lembaga semakin sederhana, simpel, dan lincah.

"Terkait ketatalaksanaan, ada tiga pilar penting yang utama, di antaranya proses bisnis, standard operating procedure, dan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, juga perlu dibangun sistem kerja responsif dan kolaboratif, budaya kerja inovatif serta SDM yang kompeten," katanya.

Pada sesi diskusi yang lainnya, Kepala Subdirektorat Penanganan Sengketa Kontrak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Arif Budiman Anwar menuturkan setiap unit kerja di lingkungan Ditjen Hubdat perlu melalui siklus pengadaan menuju proses pengadaan barang/jasa yang terbuka dan mencapai tujuan.

"Solusi percepatan pengadaan barang/jasa bisa melalui e-Katalog, atau alternatif lainnya adalah supply by owner, engineering procurement construction, design supply installation, dan yang lainnya. Di samping itu, dalam prosesnya kita juga perlu mempersiapkan upaya mitigasi permasalahan hukum seperti penguatan kompetensi, penguatan peran APIP dan bagian hukum serta upaya korektif," kata Arif.

Pada kesempatan itu juga, Kepala Bagian Perjanjian, Advokasi, dan Sosialisasi Hukum Kemenhub Yustinus Danang mengungkapkan bahwa saat ini Kemenhub sudah meningkatkan pelayanan penanganan perkara melalui sistem e-Advokasi dalam proses bantuan hukum.

Ia menjelaskan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap ASN berhak mendapatkan hak perlindungan bantuan hukum.

"Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya artinya harus sesuai tugas dan fungsi," ujar Danang.

Lebih lanjut, ia pun membahas terkait Permenhub Nomor KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan yang menyatakan bahwa layanan hukum yang diberikan dapat berupa pemberian pertimbangan atau pendapat hukum dan juga penyelesaian perkara kepada unit kerja kementerian, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan pensiunan pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tugas, pokok, dan fungsi.

Baca juga: Kemenhub antisipasi lonjakan di Ketapang jelang libur Natal-Tahun Baru
Baca juga: Ditjen Hubdat sebut kolaborasi kunci bangun angkutan massal perkotaan
Baca juga: Kemenhub dukung penggunaan kendaraan listrik sebagai angkutan umum

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023