Pada momen Hari Pahlawan...kami harap bisa menjadikan masyarakat untuk jauh lebih cerdas dan bijak, terutama dalam berkendara
Bandarlampung (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang mengajak masyarakat agar bijaksana dalam berkendara saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

"Pada momen Hari Pahlawan yang mengangkat tema 'Semangat Pahlawan untuk Masa Depan Bangsa dalam Memerangi Kemiskinan dan Kebodohan', kami harap bisa menjadikan masyarakat untuk jauh lebih cerdas dan bijak, terutama dalam berkendara," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, di Bandarlampung, Jumat.

Menurutnya, agar dapat terciptanya ekosistem transportasi yang baik butuh dukungan seluruh pihak, sehingga KAI akan terus memberikan edukasi keselamatan kepada masyarakat ketika melintasi perlintasan sebidang.

"Kegiatan sosialisasi keselamatan merupakan bentuk kepedulian KAI untuk masyarakat pengguna jalan raya dan seluruh pengguna transportasi kereta api," katanya.

Ia mengungkapkan angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang yang tercatat di Divre IV Tanjungkarang selama tiga tahun terakhir masih cukup tinggi, dimana pada 2021 terjadi 48 kasus kecelakaan, lalu tahun 2022 angkanya meningkat menjadi 50 kasus, dan pada tahun 2023 hingga November bulan ini sudah terjadi sebanyak 36 kasus kecelakaan.

Baca juga: KAI: Sejak awal Januari 2023 terjadi 20 kecelakaan di perlintasan KA

“Kejadian tersebut disebabkan kurang disiplin dan hati-hatinya pengguna jalan saat melintas. Pada kasus kecelakaan selama tiga tahun terakhir tersebut menyebabkan 10 orang meninggal dunia, lima luka berat, dan 47 luka ringan. Adapun jenis kendaraan yang terlibat pada kecelakaan tersebut yaitu 44 kendaraan roda empat, 30 roda dua, dan 54 pejalan kaki,“ ucapnya. 

Ia menambahkan sosialisasi keselamatan di perlintasan juga merupakan upaya KAI menyadarkan pengguna jalan agar ikut menjadi penyelamat dan menjadi pahlawan bagi diri sendiri dan keluarga.

“Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan tengok kanan dan kiri lalu berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain," kata Azhar Zaki.

Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” ujarnya.

Baca juga: KAI imbau masyarakat hati-hati di perlintasan tanpa palang
Baca juga: Kemenhub: Kecelakaan lebih tinggi di perlintasan KA tanpa penjagaan






 

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023