Batam (ANTARA News) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, menyepakati untuk menetapkan kenaikan tarif transportasi umum darat maksimal 27,5 persen dari tarif sebelumnya sebagai dampak naiknya harga bahan bakar minyak bersubsidi.

Wakil Wali Kota Batam Rudi mengatakan, Senin, batas atas kenaikan tarif angkutan transportasi darat diatur dalam Peraturan Wali Kota Batam untuk melindungi masyarakat dan pengusaha angkutan umum.

"Lebih pastinya, kita tunggu Perwako (Peraturan Wali Kota). Tapi sesuai dengan rapat tim, kenaikan ongkos maksimal disepakati 27,5 persen," kata dia.

Batas tertinggi kenaikan tarif itu berlaku untuk semua jenis angkutan darat yang dikelola swasta seperti angkot, taksi dan bus. Sedangkan ongkos bus milik pemerintah, ia mengatakan, diperkirakan tetap, karena mendapat subsidi.

"Bus pemerintah tetap mendapat subsidi, jadi tidak memberatkan masyarakat," kata dia. Di Batam terdapat beberapa bus yang dikelola Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Damri, yaitu BPP Sekupang-Batam Kota dan Batam Kota-Batu Aji.

Angka kenaikan tarif maksimal, kata dia, disepakati bersama SKPD Batam bersama instansi terkait dalam rapat bersama, Senin.

"Itu sudah hasil pembahasan Dishub termasuk Organda. Angkanya persentasi itu juga disepakati Organda," kata dia.

Diharapkan, seluruh pelaku usaha angkutan umum darat mematuhi Perwako yang rencananya ditandatangani Senin sore.

Kenaikan harga BBM pasti berimplikasi pada meningkatnya biaya operasional transportasi, kata dia. Untuk mengantisipasi berbagai gejolak, maka pemerintah kota membuat batas teringgi kenaikan agar pelaku usaha transportasi tidak seenaknya menaikkan ongkos angkutan umum.

Mengenai beberapa angkutan yang sudah menaikkan tarif, Wakil Wali Kota mengatakan pihaknya tidak bisa menindak, karena Perwako belum terbit.

"Kita imbau, para sopir di Batam menunggu Perwako dan tidak memberatkan masyarakat," kata dia.

Sementara itu, angkutan umum laut sudah naik sekitar 50 persen pada Senin.

Ongkos kapal Pulau Putri-Nongsa yang biasa Rp10.000 pulang pergi naik menjadi Rp15.000 pulang pergi.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013