Serta mengikis jati diri bangsa Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno membacakan maklumat Dewan Presidium Konstitusi yang mendesak dan menuntut MPR RI untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali UUD 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002.

"Menggelar sidang MPR dengan agenda tunggal untuk mengembalikan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa melalui penetapan kembali Undang-Undang Dasar 1945 yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002, yang meliputi pembukaan, batang tubuh dan penjelasan," kata Try saat membacakan maklumat di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Dewan Presidium Konstitusi, kata dia, juga mendesak MPR RI melakukan amendemen terhadap UUD yang berlaku sebelum perubahan di tahun 1999 hingga 2002 dengan teknik addendum untuk menyempurnakan dan memperkuat kedaulatan serta kemakmuran rakyat sebagaimana mengacu pada semangat dan tuntutan reformasi tahun 1998.

"Di mana di antaranya adalah pembatasan masa jabatan presiden, penghapusan KKN dan penegakan hukum, serta mengacu kepada proposal kenegaraan DPD RI, dan kajian akademik serta empirik yang kami sertakan dalam tuntutan ini," ujarnya.

Terakhir, Try mengatakan Dewan Presidium Konstitusi mendesak MPR RI untuk melakukan pengisian utusan daerah dan utusan golongan sebagai bagian dari anggota MPR RI.

Baca juga: Ketua MPR: Desakan amandemen ke-5 UUD 1945 semakin kuat

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI ingatkan aturan terkait amendemen UUD 1945


"Yang berasal dari elemen-elemen bangsa sebagai perwujudan penjelmaan rakyat yang utuh, serta membentuk Dewan Pertimbangan Agung sementara dalam waktu sesingkat-singkatnya," katanya.

Di awal, dia mengatakan desakan dan tuntutan kepada MPR RI itu didasari dengan memperhatikan dan menimbang sejumlah hal. Di antaranya, perubahan UUD 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002 terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara.

"Dan menghilangkan Pancasila sebagai identitas konstitusi serta tidak konsisten dalam konsepsi, teori, dan yuridis," ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan perubahan UUD 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002 semakin memperkuat potensi perpecahan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Serta mengikis jati diri bangsa Indonesia dan semakin menjauhkan terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Jimly nilai amendemen UUD 1945 juga harus perkuat sistem presidensial

Dia juga menyebut perubahan UUD 1945 yang terjadi pada tahun 1999 hingga 2002, telah mengaburkan pelaksanaan dan pengamalan sila keempat dari Pancasila sehingga menghilangkan kedaulatan rakyat dengan memindahkan kepada kedaulatan kelompok.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, anggota MPR/DPR/DPD lainnya, serta tokoh dan organisasi masyarakat.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023