"Pengaduan dari Partai Gerindra, PPP, PAN, dan Partai Hanura sudah resmi kami register sebagai sengketa pemilu. Berdasarkan regulasi yang ada, itu memungkinkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sengketa pemilu,"
Jakarta (ANTARA News) - Empat parpol yang kehilangan sejumlah daerah pemilihan di daftar calon sementara (DCS) mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu dengan teradu Komisi Pemilihan Umum.

"Pengaduan dari Partai Gerindra, PPP, PAN, dan Partai Hanura sudah resmi kami register sebagai sengketa pemilu. Berdasarkan regulasi yang ada, itu memungkinkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sengketa pemilu," kata Ketua Bawaslu Muhammad usai melantik Sekjen Bawaslu di Jakarta, Senin.

Sebanyak lima dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 tidak dapat menyertakan wakil mereka di delapan daerah pemilihan (dapil) karena susunan bacaleg di dapil tersebut tidak memenuhi persyaratan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Hal itu sebagai konsekuensi yang harus diterima parpol karena ada bacaleg perempuan yang tidak memenuhi syarat sehingga pencoretannya memengaruhi formasi di dapil tersebut.

"Bawaslu sudah mengkaji beberapa bacaleg yang dicoret KPU tersebut dan putusan kami menguatkan KPU karena mereka memang tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan pencoretan seluruh bacaleg di delapan dapil, Bawaslu menyarankan kepada parpol untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu agar sisa bacaleg yang masih memenuhi syarat masih bisa dipertahankan di dapil itu.

"Rupanya itu ditanggapi positif oleh partai dan (pengaduan sengketa pemilu) itu akan segera kami tindak lanjuti," tambahnya.

Bawaslu memiliki waktu 12 hari kerja, sejak perkara tersebut diregistrasi pada hari Jumat (21/6), untuk dikeluarkan putusan menyangkut sengketa pemilu tersebut.

Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses penyelesaian sengketa pemilu tersebut dan menjalankan rekomendasi Bawaslu.

"KPU tinggal menindaklanjuti saja bagaimana keputusan Bawaslu," katanya.

Berdasarkan hasil verifikasi dan perbaikan terhadap dokumen administratif bakal caleg, lima parpol digugurkan di delapan dapil karena sebagian bakal caleg perempuan di dapil tersebut tidak memenuhi syarat.

PPP kehilangan Dapil Jawa Barat II dan Jawa Tengah III, PAN di Dapil Sumatera Barat I, Partai Gerindra di Dapil Jawa Barat IX, Partai Hanura di Dapil Jawa Barat II, serta PKPI di Dapil Jawa Barat V, Jawa Timur VI, dan Nusa Tenggara Timur I.

(F013/D007)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013