Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji kemungkinan pejabat negara atau pemerintah bergolongan minimal III melaporkan kekayaan kepada atasannya. "Dalam rangka pencegahan korupsi, saya ingin perluasan laporan kekayaan negara. Kalau bisa yang melapor bukan saja penyelenggara negara, tetapi juga termasuk pejabat pemerintahan yang non penyelenggara negara," kata Ketua KPK Taufiqurahman Ruki di kantor Presiden Jakarta, Selasa. Perluasan itu, lanjutnya akan dilihat dari golongan pegawai yaitu golongan tiga ke atas, karena level tersebut sudah memiliki peran penting di unitnya. "Sebaiknya dari golongan III ke atas, karena mereka memiliki unit kerja yang memiliki peranan penting, seperti di Kantor Pertanahan seorang Kepala Seksi memiliki posisi penting dibanding Kepala Kantor Agraria, kalau di TNI level letnan," katanya. Menurutnya, pejabat di level tersebut harus melaporkan kekayaan kepada atasannya, sehingga mempermudah pengawasan dan pengujian terbalik. "Misalnya seseorang diangkat jadi Kepala Dinas, dia harus lapor kekayaan kepada atasannya sehingga mempermudah pengawasan, kontrol dan pengujian terbalik manakala ada penambahan kekayaan yang signifikan tidak sesuai dengan penghasilannya, penyidik bisa minta pembuktian bahwa itu bukan dari korupsi," katanya. Menurut Ruki, dari laporannya ke Presiden Susilo Bambang Yudhono, Presiden minta hal itu dikaji dari berbagai aspek dan disiplin ilmu. "Sekarang diskusi itu sedang berjalan. Kalau ini berlaku akan sangat efektif untuk pencegahan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan," katanya. Dikatakannya, diskusi yang dilakukan sudah hampir matang karena sudah mengundang beberapa pakar tentang keuangan negara dan pakar hukum perdata. "Kalau diskusi minggu ini selesai, akan kami serahkan ke pemerintah untuk didiskusikan dan dikaji dan dibuatkan Perpres atau Peraturan Pemerintah," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006