tersedia pukul 07.00-12.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat lokasi pada Minggu.

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro di Jakarta menjelaskan layanan perpanjangan surat legal berkendara ini  tersedia pukul 07.00-12.00 WIB. Berikut lokasinya:

  1. Jakarta Timur di Jalan Raden Inden samping McD Duren Sawit Jakarta Timur;
  2. Jakarta Selatan di Senayan Park Jalan Gerbang Pemuda;
  3. Jakarta Barat di Jalan Panjang depan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kebon Jeruk;
  4. Jakarta Barat: Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Jalan Tomang Raya depan JNE.
Dokumen yang diperlukan agar bisa mengakses layanan SIM keliling yakni KTP dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes daring psikologi dan pemeriksaan kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.

Polda Metro Jaya menetapkan biaya perpanjangan SIM mengacu kepada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Baca juga: Kapolri minta Korlantas perkuat sosialisasi sistem merit poin tilang

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023