Jakarta (ANTARA) - Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Abd A’la Basyir mengatakan bahwa rumusan empat aspek dasar penjaminan mutu bagi pesantren yang dilakukan oleh Majelis Masyayikh menjadikan lulusan pesantren lebih dihargai.

“Majelis Masyayikh berkomitmen melindungi lulusan pesantren dengan cara menyetarakan ijazah mereka dengan pendidikan formal lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa Majelis Masyayikh menjadi perumus penjaminan mutu pesantren dan memberikan pandangan, serta membantu sinkronisasi maupun harmonisasi dokumen dengan regulasi sistem pendidikan nasional.

Adapun keempat aspek dasar penjaminan mutu pesantren yakni standar kompetensi lulusan, kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar pendidikan dan tenaga kependidikan, serta standar mutu lembaga pendidikan itu sendiri.

Baca juga: Masyayikh: Lulusan pesantren tinggi bisa dapat gelar setingkat sarjana

Baca juga: Menaker: BLK Komunitas solusi bagi lulusan pesantren dapat bersaing


Melalui empat aspek tersebut, kata dia, dapat membuat lulusan pesantren lebih dihargai dengan ijazah yang dikeluarkan oleh pesantren, serta tidak ada lagi yang mengalami diskriminasi dalam melanjutkan pendidikan dan mencari pekerjaan.

“Kami tidak berbicara lulusan Aliyah atau Tsanawiyah yang memang sudah jelas rumahnya, tapi kami berbicara tentang lulusan pesantren dengan pendidikan muadalah, diniyah formal, dan kitab kuning,” katanya.

Pada aspek standar kompetensi lulusan, ujarnya, pesantren akan menetapkan kompetensi yang dimiliki oleh lulusan pesantren. Sementara aspek kedua, yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, pesantren harus memiliki standar isi, standar penilaian, dan standar proses untuk memastikan kurikulum yang sesuai dan proses pembelajaran yang efektif.

Kemudian pada aspek ketiga, tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan, pesantren diminta menetapkan standar kompetensi bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pengasuhan dalam pendidikan pesantren. Serta keempat, tentang standar mutu bagi lembaga pendidikan pesantren akan mencakup standar sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

Ia mengatakan bahwa dokumen sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren akan diluncurkan oleh majelis masyayikh pada Selasa (14/11), di Jakarta. Dokumen tersebut, menurutnya, akan menjadi acuan bagi pesantren dalam menetapkan standar mutu bagi pendidikan yang diselenggarakannya.

“Penetapan mutu pesantren akan membantu masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban masyarakat pesantren sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Peluncuran dokumen sistem penjaminan mutu pesantren nantinya juga akan dibarengi dengan diskusi publik tentang UU No.18 tahun 2019 dan aspek penting terkait pesantren, terutama standarisasi mutu pendidikan.*

Baca juga: Kemenag sambut baik rencana perekrutan santri sebagai prajurit TNI

Baca juga: Kapolri minta lulusan pondok pesantren salafi jadi SDM unggul


Pewarta: Cahya Sari
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023