1.318 personel dikerahkan untuk pengamanan
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya menyiapkan 1.318 personel untuk mengamankan agenda pengundian nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

"Sebanyak 1.318 personel dikerahkan untuk pengamanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.

Trunoyudo menjelaskan sejumlah personel tersebut terdiri dari Satuan Tugas Polda (Satgasda) sebanyak 338 personel, Satuan Tugas Polres (Satgasres) Jakarta Pusat 30 personel dan juga 900 personel bawah kendali operasi (BKO) dari Kodam Jaya, Korbrimob, dan Korsabhara yang masing-masing sebanyak 300 personel.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Kantor KPU guna mengantisipasi kemacetan kendaraan.

Namun kata dia, rekayasa lalu lintas bersifat situasional.

Baca juga: KPU undang capres-cawapres untuk pengundian nomor urut

"Rekayasa lalu lintas kita laksanakan secara situasional," ucap Trunoyudo.
 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang pasangan calon tetap dan partai politik untuk melakukan pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Selasa ini, pukul 18.30 WIB.

"Rencananya, tanggal 14 November 2023 itu dimulai pukul 18.30 WIB," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Senin (13/11).

Ia menjelaskan KPU akan memulai kegiatan tersebut dengan jamuan makan malam bersama pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tak hanya itu, pimpinan partai politik yang mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pun turut diundang.

Baca juga: KPU beri 74 personel pengawal untuk capres-cawapres

"Kami undang masing-masing pasangan calon. Jumlahnya, kami layani di tribun halaman parkir Kantor KPU. Total kuotanya 150 orang," katanya.
 
Menurutnya, setelah jamuan makan malam akan ada rapat pleno terbuka pengambilan atau pengundian nomor urut.

Adapun penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 235 ayat (2).
 
Setelah itu, KPU memberikan kesempatan kepada setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyampaikan kata sambutannya selama 10 menit.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023