Tidak ada yang menunda-nunda. Saya pastikan tidak ada menunda-nunda. Ini karena kepentingan dinas dan tugas
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kami sudah komunikasikan bahwa saya akan datang, tapi bukan hari ini. Karena sebenarnya jadwal saya adalah menghadiri undangan Dewas, tapi Dewas sudah kirim surat tadi bahwa hari ini seluruh Dewas tidak ada," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Firli mengatakan hal itu telah dikomunikasikan Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya, seraya membantah dirinya sengaja menunda-nunda pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Tidak ada yang menunda-nunda. Saya pastikan tidak ada menunda-nunda. Ini karena kepentingan dinas dan tugas," tegasnya.

Baca juga: Ketua KPK tidak hadir untuk penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Baca juga: Eks penyidik KPK sebut tak ada alasan Firli untuk mangkir


Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli.

"Bahwa hari ini Selasa (14/11) saksi FB selaku Ketua KPK RI, tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.

Ade Safri menjelaskan alasan Firli Bahuri berhalangan hadir pemeriksaan pada Selasa ini, karena jadwal-nya berbarengan dengan pemeriksaan yang bersangkutan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Selain itu, ia juga menambahkan saksi Firli Bahuri meminta untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Polda Metro Jaya segera tetapkan tersangka pemerasan oleh pimpinan KPK

"Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI, dapat dilakukan di Bareskrim Polri," ujarnya.

Ade Safri juga akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan terkait dengan penundaan jadwal ulang, termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023