Dengan potensi tersebut, diperlukan peningkatan daya saing pelabuhan yang berkelanjutan dan perencanaan yang cermat serta pengaturan alur pelayaran yang tepat,...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera menetapkan alur pelayaran masuk Pelabuhan Siberut/Simailepet untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan industri serta konektivitas di Mentawai dan sekitarnya.

"Dengan potensi tersebut, diperlukan peningkatan daya saing pelabuhan yang berkelanjutan dan perencanaan yang cermat serta pengaturan alur pelayaran yang tepat, aman, dan efisien," kata Direktur Kenavigasian Capt. Budi Mantoro dalam Focus Group Discussion (FGD) Rencana Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Siberut/Simailepet yang digelar di Bekasi, Jawa Barat, Selasa.

Ia menyampaikan, acara diskusi tersebut merupakan salah satu agenda penting dalam pengembangan dan perencanaan navigasi maritim, yaitu sebuah upaya kolaboratif untuk mengeksplorasi dan merumuskan langkah-langkah yang dapat meningkatkan efisiensi serta keselamatan dalam pelayaran.

Baca juga: Setditjen Perhubungan Laut raih predikat PPID informatif Kemenhub

Menurut dia, Pelabuhan Muara Siberut/Simailepet di Sumatera Barat secara spesifik sangat berpotensi menjadi ‘Pelabuhan Hinterland’ untuk distribusi barang di Kepulauan Mentawai.

Moda transportasi yang tersedia yakni KM Sabuk Nusantara 37 telah membantu memudahkan akses transportasi di kawasan pulau-pulau yang tidak mudah dijangkau pelayaran regular, seperti di wilayah kepulauan di Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut).

KM Sabuk Nusantara 37 merupakan kapal perintis yang memiliki panjang 62,80 meter dan lebar 12 meter, dengan kapasitas penumpang sebanyak 436 orang, dan bisa membawa barang hingga 50 ton.

Kapal tersebut akan mengelilingi hampir seluruh daerah di Kepulauan Mentawai mulai dari Teluk Bayur menuju Painan, kemudian ke Tua Pejat, Teluk Kutarai, Simalepet/Siberut, dan pelabuhan lainnya yang ada di Kepulauan Mentawai.

“Penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim,” ujarnya.

Penetapan alur – pelayaran tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pemerintah yang mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur – pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas, dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

Batas-batas alur – pelayaran tersebut ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis dan dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran.

Baca juga: Kemenhub buka peluang swasta kelola pelabuhan pemerintah

Secara spesifik, alur – pelayaran juga dicantumkan pada peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia.

Ia menambahkan, penetapan alur – pelayaran masuk Pelabuhan Muara Siberut/Simailepet tersebut tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini tetapi juga dapat menghadapi tantangan masa depan yang mungkin akan dihadapi.

“Mari kita fokus pada tujuan bersama, yaitu mengoptimalkan alur pelayaran masuk Pelabuhan Muara Siberut/Simailepet agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bisnis, dan perkembangan wilayah,” katanya.

Untuk itu, melalui Direktorat Kenavigasian menyelenggarakan ada Selasa (14/11) secara hibrid yaitu daring melalui aplikasi zoom dan luring di Bekasi.

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023