Semua kebijakan link and match ketenagakerjaan selaras dengan revitalisasi serta strategi pendidikan dan pelatihan vokasi
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan kementeriannya telah membuat kebijakan link and match mengarah pada membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja terpadu sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja.  

Menaker Ida dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan untuk mencapai tujuan tersebut, Kemnaker memiliki kebijakan link and match ketenagakerjaan yang meliputi pengembangan sistem integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; penguatan kelembagaan dan pengembangan ekosistem pasar kerja.    

Kemudian, pengembangan pasar kerja inklusif; penguatan SDM pelatihan, sertifikasi, dan penempatan dalam melakukan integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; penguatan norma, standar, dan prosedur yang mendukung integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan; digitalisasi pelayanan pasar kerja; dan pengembangan kemitraan dan kolaborasi dengan para pihak terkait.  

"Semua kebijakan link and match ketenagakerjaan selaras dengan revitalisasi serta strategi pendidikan dan pelatihan vokasi," kata Menaker Ida.

Ia mengatakan salah satu tantangan ketenagakerjaan di Indonesia adalah kesenjangan antara sisi suplai dan demand pasar tenaga kerja.  

Tercatat sebanyak 1,8 Juta lulusan SMA/SMK/MA setiap tahun tak tertampung di Perguruan Tinggi dan terpaksa harus masuk pasar kerja.

"Rendahnya digital skill menjadi tantangan untuk memenuhi kebutuhan industri di masa mendatang," tuturnya.

Ia mengungkapkan, di masa mendatang pola permintaan terhadap tenaga kerja akan lebih banyak menitikberatkan pada pekerjaan yang bersentuhan dengan pemanfaatan teknologi digital.

Selain itu, kata Menaker, sisi soft skills seperti kemampuan analitis, orientasi pemecahan masalah, kreatifitas dan komunikasi juga akan sangat diperlukan.

"Namun demikian, keterampilan digital yang dimiliki tenaga kerja Indonesia masih bersifat teoritis dan umum, sehingga terjadi kesenjangan di sisi supply dan demand," ujar Ida Fauziyah.

Baca juga: Menaker wajibkan gubernur umumkan UMP paling lambat 21 November 2023

Baca juga: Menaker minta BNSP perbanyak tenaga kerja tersertifikasi

Baca juga: Menaker: Upah minimum naik menyusul terbitnya aturan baru pengupahan
 

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2023