Jakarta (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menganggarkan dana Rp15 miliar untuk membantu membimbing para disabilitas tunarungu dan tunanetra bisa membaca Al Quran dengan baik dan benar.

“Kami sudah melakukan kick off dengan sejumlah mitra pada tiga bulan lalu, sudah membangun kesepakatan untuk dimulai dengan TOT yakni training of trainers bagi para tenaga-tenaga pendamping,” kata Deputi Baznas RI Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Muhammad Imdadun Rahmat di Jakarta, Rabu.

Untuk tahap awal, Baznas RI melatih 3.000 pengajar atau tenaga pendamping untuk melatih para tunanetra maupun tunarungu yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Ribuan pendamping tersebut, kata dia, akan diberikan pelatihan terlebih dahulu dalam waktu dekat atau sebelum 2023 berakhir. Dengan demikian, pada awal 2024 diharapkan para penyandang disabilitas sudah mulai belajar.

“Itu sudah ada metode baru yang bisa efektif untuk orang tunarungu dan tunanetra melafalkan dan membaca Al Quran, nah lembaga penemu metode ini menjadi mitra utama kami,” ujarnya.

Pada tahap awal pembelajaran baca Al Quran, Baznas RI menargetkan 60.000 tunarungu dan tunanetra bisa dibimbing, dengan masa belajar selama satu tahun.

“Masing-masing dari 3.000 pendamping ini kami targetkan bisa mempunyai murid satu kelas 20 orang, cukup signifikan ya,” ucapnya.

Baca juga: Kemenag ingatkan masyarakat cari pendamping belajar Al Quran di medsos

Dia menjelaskan pendampingan akan terus dilakukan secara masif agar bisa menjangkau seluruh tunanetra yang jumlahnya mencapai lima juta orang, sedangkan tunarungu dua juta orang.

“Itu yang mau kami biayai terus dan dampingi secara masif,” kata Imdadun.

Data Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Juni 2023, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari total penduduk Indonesia.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono menjelaskan diperlukan intervensi negara untuk memastikan penyandang disabilitas menjadi kelompok yang tidak ditinggalkan dalam pembangunan dan berbagai program layanan.

Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Pemerintah juga telah menerbitkan tujuh peraturan pemerintah (PP) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hal tersebut, menurut dia, sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kesetaraan dan kesamaan hak penyandang disabilitas, tidak hanya sebagai subyek tetapi juga berperan aktif dan ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Baca juga: Kemampuan baca tulis Al Quran masyarakat Indonesia tinggi pada 2023
Baca juga: Indonesia akan cetak Al Quran bahasa isyarat pertama di dunia
Baca juga: Kemenag cetak ulang Al Quran Braille edisi penyempurnaan


Pewarta: Cahya Sari
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023