Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha besar beromzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dalam setahun dengan bentuk pedagang kaki lima atau warung tenda akan tetap terkena tarif umum sesuai UU Pajak Penghasilan Pasal 17.

"Bisa jadi dia (pelaku usaha besar), secara kualitatif, masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013. Tapi kami pagari kembali di dalam PP itu bahwa dia terkena PPh sesuai tarif umum," kata Kepala Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Nurbaeti Munawaroh, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Nurbaeti mengatakan pelaku usaha beromzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun telah dikecualikan dari PP No 46 tahun 2013 dan membayar tarif pajak lebih dari satu persen per bulan dari omzet bulanannya.

Kepala SubDirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Ditjen Pajak, Goro Ekanto, mengatakan sektor usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia mempunyai kontribusi sekitar 57,9 persen terhadap perekonomian nasional.

"Tapi, pembayaran pajak (dari sektor UKM) masih kurang dari satu persen sehingga ada kebijakan pemerintah saat ini untuk mempermudah cara pembayaran pajak baik itu penyampaian pelaporannya maupun tarifnya," kata Goro.

Pemerintah akan menetapkan pajak penghasilan satu persen dari wajib pajak pribadi dan badan dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar.

Pajak penghasilan final satu persen itu dihitung per bulan dari jumlah omzet yang diterima wajib pajak. Ditjen pajak mulai memberlakukan tarif pajak satu persen itu pada 1 Juli 2013 untuk wajib pajak yang telah memenuhi satu tahun pajak.

Penetapan PPh satu persen sesuai PP No. 46 tahun 2013 itu dikecualikan bagi wajib pajak badan yang belum beroperasi secara komersial selama setahun meski omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar. (I026)

Pewarta: Imam Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013