Iya masing-masing hotel mempunyai appraisal hitungan sendiri.
Denpasar (ANTARA) - Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun memberi penjelasan terkait keluhan wisatawan domestik pemilik akun TikTok bian_alwinanda yang kontennya viral membahas peraturan tarif denda hotel yang dinilai mahal.

“Pertama, itu kan hotel tidak disebutkan, saya harus cek hotelnya seperti apa, tapi satu hal wisatawan itu kan menginap berarti kan hanya menggunakan tempatnya, sudah dikasih list (peraturan tarif denda) mengapa harus takut? Kan kita ikuti,” kata dia, di Denpasar, Kamis.

Diketahui bahwa video yang diunggah pada Jumat (10/11) lalu itu telah ditonton sebanyak 109 ribu kali, dan mencantumkan daftar tarif dengan rincian denda untuk kehilangan atau kerusakan remote tv atau AC Rp150 ribu, tirai Rp150 ribu, membawa alkohol Rp200 ribu, memecahkan cangkir Rp100 ribu, meninggalkan noda atau merusak Rp1 juta, dan merokok Rp100 ribu.

Di tayangan tersebut juga pemilik akun terlihat kesal dan menyampaikan keluhannya dalam bahasa Jawa berbunyi Sumpah rek aku turu neng hotel iki panggah enak turu neng omah ku dewe (sumpah saya tidur di hotel ini lebih enak tidur di rumah saya sendiri). Peraturanne dewe ndelok o rek, ya Allah (peraturannya lihat sendiri, ya Allah).

Kepala Dispar Bali akhirnya menegaskan bahwa tarif ini menjadi kewenangan masing-masing hotel, bukan diatur pemerintah atau organisasi PHRI Bali, karena biaya untuk tiap-tiap barang akan berbeda.

“Iya masing-masing hotel mempunyai appraisal hitungan sendiri bahwa kalau ini rusak atau hilang ya segini bayar. Barang di hotel beda-beda juga, mungkin handuk di hotel A lebih mahal dibanding B karena kualitas. Tapi yang penting semua itu diinformasikan kepada wisatawan yang akan menginap,” ujarnya.

Tjok Bagus menyampaikan hal ini bersifat umum terjadi di semua hotel di dunia, bahkan tak hanya hotel, juga restoran di mana lokasi-lokasi penunjang wisata itu memberi banyak pilihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan dana pengunjung.

“Kalau memang tidak boleh merokok cari kamar yang bisa merokok kan, itu biasa. Saya juga sudah koordinasi dengan PHRI Bali agar nanti coba dicek kembali anggotanya seperti apa, tapi pastikan bahwa informasi terkait daftar tarif harus jelas disampaikan kepada wisatawan,” kata dia pula.

Lebih lanjut dijelaskan, secara alur biasanya petugas resepsionis sejak awal tamu masuk (check in) menyampaikan peraturan atau memberi informasi terkait tarif denda jika merusak, menghilangkan, atau menggunakan barang milik hotel, kemudian ketika keluar (check out) maka petugas akan memeriksa kamar untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan.

Dengan itu menurut Tjok Bagus ini akan kembali ke minat masing-masing tamu, apalagi kebijakan hotel pasti dilakukan untuk memberi kenyamanan wisatawan sendiri, sehingga pada akhirnya konten ini dianggap tidak akan mempengaruhi kunjungan wisatawan ke Pulau Dewata.
Baca juga: Bali pusat destinasi wisata jadi target industri asuransi jiwa syariah
Baca juga: Pemprov Bali rancang pola perjalanan turis kapal pesiar

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023