Nanti Dewan Pengupahan akan menentukan nilai atau angkanya yang disepakati dan direkomendasikan
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta menampung tuntutan buruh yang meminta agar upah minimum provinsi (UMP) 2024 naik sebesar 15 persen menjadi Rp5,6 juta.

"Semua tuntutan pekerja akan kami akomodir, kami akan sidangkan besok saat sidang Dewan Pengupahan besok," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
 
Hari menjelaskan usulan para buruh itu juga akan dibahas mengacu dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
 
Beberapa pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024, kata Hari yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya yang berada di rentang 0,1 hingga 0,3.
 
"Nanti Dewan Pengupahan akan menentukan nilai atau angkanya yang disepakati dan direkomendasikan ke Pak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono," ujar Hari.
 
Adapun besaran kenaikan UMP 2024 yang ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan, kata Hari hasilnya diserahkan ke Pj Gubernur DKI Jakarta.

Jadi, meskipun buruh demo dengan skala besar pun tidak bisa mengubah aturan yang ada, semua sudah ada aturannya.
 
Sementara itu, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Federasi ASPEK Indonesia Dedi Hartono menyebut buruh berharap agar kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tetap di angka 15 persen.

Dedi mengatakan buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2024 bervariasi mulai dari 15, 20, hingga 27 persen.
 
"Sementara tuntutan teman-teman masih yang 15 persen. Besok ya, besok itu keputusan rapat," ucap Dedi usai melakukan pertemuan dengan Pemprov DKI di Balai Kota.
 
Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tahun ini hanya 4,96 persen dan inflasi 1,58 persen, artinya bila berdasarkan formulasi tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2024 dipastikan tidak mencapai 4 persen.
 
"Kalau tidak sampai empat persen, butuh pasti kecewa dan kondisinya dengan tuntutan 15 persen juga tidak masuk," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
 
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).
 
Kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Baca juga: DPRD DKI pastikan Pemprov DKI bayar rapel upah PJLP
Baca juga: DKI tunggu revisi UU Ciptaker terkait tuntutan kenaikan UMP
Baca juga: Rapel upah PJLP Rp4,9 juta cair pada November 2023

 

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023