Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memproses kekurangan pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

"Pembayaran PJLP di wilayah Jakarta Pusat telah mencapai 55 persen," kata Kepala Badan
Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Michael Rolando C. Brata
saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Untuk pembayaran PJLP di wilayah Jakarta Selatan yang sudah cair melalui Kas Daerah (Kasda) 62,27 persen, Jakarta Utara (29,79) persen, Jakarta Timur (62,27) dan Jakarta Barat sudah 42,82 persen.

Data tersebut berdasarkan laporan yang diterima BPKD DKI Jakarta hingga Kamis (16/11) pukul 18.30 WIB.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen membayar rapel upah bagi 87 ribu PJLP sesuai ketentuan UMP DKI Jakarta tahun 2023.

"BPKD melalui Suku Badan Pengelolaan Keuangan (SBPK) di masing-masing wilayah akan dengan senang hati membantu percepatan pencairannya," kata Michael saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (11/11).

Anggaran untuk pembayaran rapel upah PJLP tersebut sudah ada dan sudah dialokasikan dalam APBD Perubahan DKI Jakarta tahun 2023. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk membayar tunggakan penyesuaian gaji PJLP tersebut sebesar Rp300 miliar.

"Karena ada selisih Rp300 ribu kan dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,9 juta untuk sekitar 87 ribu PJLP," ujar Michael.
Baca juga: Pemprov DKI mulai proses pembayaran rapel upah PJLP
Baca juga: Rapel upah PJLP Rp4,9 juta cair pada November 2023


Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023