Kita masih koordinasi dengan UNHC untuk pengiriman 21 warga Afganistan ke Pekan Baru
Jambi (ANTARA News) - Sebanyak 21 imigran gelap asal Afghanistan yang pada Jumat (28/6) ditangkap polisi, masih diinapkan dan diperiksa di Kantor Imigrasi Jambi.

Bila pemeriksaan selesai, mereka akan dikirim ke rumah detensi imigrasi (rudenim) di Pekan Baru, Provinsi Riau, kata Kepala Kantor Imigrasi Jambi Marsudi, di Jambi, Minggu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, katanya, ke-21 warga negara Afghanistan itu ke luar dari negerinya untuk mencari suaka politik di negara lain. Mereka akan ke perwakilan PBB di Jakarta mencari perlindungan dan berharap bisa menetap di negara lain.

"Biasanya orang seperti itu memang karena kondisi keamanan dan berharap bisa mendapat perlindungan dan mereka mencari suaka politik," jelas Marsudi.

Selanjutnya status sebagai pengungsi nantinya akan ditentukan oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang merupakan lembaga PBB untuk pengungsi. UNHCR nanti yang bisa mutuskan, apakah mereka bisa dikatakan layak sebagai pengungsi atau tidak.

Sementara penanganannya nanti akan dilakukan oleh Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

"Kita masih koordinasi dengan UNHC untuk pengiriman 21 warga Afganistan ke Pekan Baru," kata Marsudi.

Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi, akhirnya menetapkan dua orang sopir bus Putra Persada yang mengangkut 21 imigran gelap asal Afghanistan sebagai tersangka. Mereka adalah Asriadi dan Erlis. Mereka terancam dikenai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013