Bagaimana kita mengelola masjid dengan baik dan perlu berkontribusi kepada masyarakat. Jangan ada lagi masjid dikelola dengan ala kadarnya
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama ingin pengelolaan masjid tidak hanya fokus dalam penampilan fisik, tapi harus bisa lebih kontributif bagi jamaah, khususnya masyarakat sekitar.

"Kita masih jauh dari ideal. Masih belum banyak yang memberikan manfaat kepada jamaah," kata Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Kemenag, kata Rokhmad, telah menggulirkan program Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). BKM dibentuk untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah dan sarana pembinaan umat Islam.

Menurut dia, dengan adanya BKM dapat membentuk sudut pandang bahwa pengelolaan masjid dapat berkontribusi terhadap lingkungan sekitar, seperti pemberian beasiswa bagi anak-anak tidak mampu.

"Bagaimana kita mengelola masjid dengan baik dan perlu berkontribusi kepada masyarakat. Jangan ada lagi masjid dikelola dengan ala kadarnya," katanya.

Ia mengatakan masjid harus menjadi tempat yang paling indah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tidak mampu. Sehingga, masjid bisa menjadi tempat yang nyaman bagi semua kalangan.

"Ini pentingnya kita melakukan transformasi pengelolaan masjid, salah satunya melalui Revitalisasi BKM," katanya.

Menurutnya, revitalisasi BKM setidaknya menyangkut tiga hal. Pertama, membentuk dan mengokohkan kepengurusan organisasinya.

Kedua, mencermati dan memperkuat payung regulasinya. Ketiga, menyertakan dan menyinergikan segenap potensi program pengembangan kemasjidan, baik yang bersifat programatik, maupun mengokohkan akar-akar teologis-ideologis.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpesan agar pengurus BKM kembali belajar pada sejarah ketika Nabi Muhammad SAW mendirikan masjid. Saat itu, masjid setidaknya memiliki dua fungsi, yaitu tempat ibadah dan fungsi sosial.

Masjid menjadi episentrum pembinaan umat Islam. Fungsi masjid sangat beragam, termasuk ikut dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain sebagai tempat ibadah, masjid saat itu berfungsi juga sebagai kantor pengadilan (pidana dan perdata), balai pertemuan untuk acara pernikahan, akikah, kematian, dan menjadi tempat pertemuan lintas agama.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2023